Catatan Panjang Kasus Ahok: Ucapan dalam Pidato Berbuntut Lengser Sebelum Masa Jabatan Habis!
Perjalanan panjang kasus penistaan agama hingga Ahok divonis hukuman penjara dua tahun dan lengser sebelum masa jabatannya habis
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
• Pascapencabutan Banding, Ahok Sudah Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri Gubernur Jakarta?
8. 13 Desember 2016 - Sidang perdana
Sidang perdana kasus penodaan agama dilangsungkan pada 13 Desember 2016.
Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Majelis hakim dalam sidang tersebut terdiri dari lima orang.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Ahok membacakan nota keberatan atas dakwaan yang ditujukan padanya.
Tak sekadar membaca nota keberatan, Ahok pun sempat meneteskan air mata di momen tersebut.
"Apa yang saya utarakan bukan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama," kata Ahok.

• Inilah Catatan Perjalanan Panjang Ajax dan MU Menuju Puncak Final Piala Europa
9. 3 Januari 2017 - Habib Novel jadi saksi sidang Ahok
Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel menjadi saksi pertama yang duduk memberikan keterangan dalam persidangan.
Sidang pemeriksaan saksi ini tertutup bagi awak media.
Tidak ada siaran langsung televisi, berbeda dengan sidang sebelumnya.
• Nasib Kasus Ahok Usai Banding Dicabut, PBB Desak Pemerintah Lakukan Hal Ini!
10. 31 Januari 2017 - Ketua MUI jadi saksi di sidang Ahok
Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin menjadi saksi.
Dalam sidang tersebut ia menyatakan Ahok menganggap kitab suci Al Quran digunakan sebagai alat kebohongan.
"Menurut pendapat yang kita bahas kesimpulannya bahwa terdakwa itu memposisikan Al Quran itu sebagai alat melakukan kebohongan maka itu memposisikan Al Quran sangat rendah dan itu berarti penghinaan," kata Maruf Amin saat itu.
• Akun Instagram Ahok Kembali Posting Foto, Unggahannya Bikin Terharu
11. 20 April 2017 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok terbukti bersalah
Karena hal tersebut, JPU mengusulkan Ahok dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
12. 25 April 2017 - Ahok membacakan pledoi
Dalam sidang ke-20, Ahok membacakan nota pembelaan dirinya.
Dalam pledoi tersebut, Ahok menyatakan dirinya tak bersalah dan hanyalah korban fitnah.
Menurut Ahok, dirinya menjadi korban fitnah juga diakui Jaksa Penuntut Umum yang mengtakan ada peran Buni Yani dalam kasus tersebut yang mengunggah potongam video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan menambahkan kalimat provokatif.
• Akun Instagram Ahok Mendadak Aktif Setelah Cabut Banding, Begini Postingan Terbarunya!
13. 9 Mei 2017 - Ahok dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
Majelis hakim menilai kasus tersebut murni penodaan agama.
Hakim Ketua Dwiarso menjelaskan beberapa poin yang memberatkan hingga Ahok sapaan Basuki dijatuhkan vonis dua tahun penjara.
"Yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah mencederai perasaan umat Islam dan juga memecah kerukunan," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Tak cuma itu, di hari yang sama, Ahok pun langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Lantaran alasan keamanan, Ahok kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ahok dan tim penasihat hukum keberatan atas vonis yang diberikan hakim.
Untuk itu, sesaat setelah sidang dilangsungkan Ahok langsung mengajukan banding.
• 3 Isu Miring Muncul Usai Ahok Cabut Banding, Nomor 3 soal Grasi Jokowi!
14. 21 Mei 2017 - Ahok cabut banding
Proses banding belum sepenuhnya selesai, tim pengacara Ahok muncul dengan kabar mengejutkan.
Didampingi Veronica Tan, tim kuasa hukum Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/5/2017).
Mereka berniat mencabut banding dan mengambil memori banding yang telah diajukan.
Lewat surat yang ditulisnya di balik jeruji besi Mako Brimob, Ahok menyatakan ikhlas menjalani dua tahun umurnya dalam penjara.
Surat itu disampaikan istri Ahok, Veronica Tan dalam konferensi pers, Selasa (22/5/2017).
Saat menyampaikan surat tulisan tangan Ahok, Vero pun tak kuasa menahan tangis.
"Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya...
Tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini.
Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara, alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi akibat adanya unjuk rasa yang menganggu lalu lintas," bunyi penggalan kalimat dalam surat Ahok yang dibacakan Vero.
• Sambil Terisak, Misteri Dibatalkannya Banding Ahok Akhirnya Dibeberkan Sosok ini
15. 24 Mei 2017 - Ahok mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta
Siap mendekam dalam kurungan penjara, Ahok kemudian mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, meski sejak 9 Mei 2017 hingga saat ini Ahok ditahan dalam rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, statusnya masih menjadi Gubernur non-aktif ibu kota.
Seperti dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, pengunduran diri Ahok dari jabatan Gubernur kemudian menegaskan status jabatannya dalam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/5/2017) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan Sumarsono surat pengunduran diri tersebut sudah ditandatangani Ahok.
Rabu (24/5/2017) hari ini, surat tersebut akhirnya dikirim ke Presiden Joko Widodo.
Menindaklanjuti surat pengunduran diri Ahok, saat ini pemerintah pusat tengah menunggu keterangan resmi dari Pengadilan Tinggi terkait.
Nantinya bila status hukum Ahok sudah tetap, pemerintah bakal memproses Surat Keputusan pemberhentian. (Tribunwow.com/Dhika Intan)