Catatan Panjang Kasus Ahok: Ucapan dalam Pidato Berbuntut Lengser Sebelum Masa Jabatan Habis!
Perjalanan panjang kasus penistaan agama hingga Ahok divonis hukuman penjara dua tahun dan lengser sebelum masa jabatannya habis
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu terakhir menjadi topik pembicaraan.
Hal ini tentu tak terlepas dari sosoknya yang kontroversial.
Ahok dikenal sebagai tokoh yang tegas.
• Lepas Jabatan Gubernur DKI Jakarta, Begini Isi Surat Pengunduran Diri Ahok ke Presiden Jokowi!
Ia tak segan memarahi bahkan memecat pegawainya yang bekerja tak sesuai ketentuan.
Saat ini Ahok sudah tak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengundurkan diri dari jabatan Gubernur ibu kota, usai mencabut upaya banding atas vonis hakim terkait kasus penodaan agama.
• 3 Kemungkinan Putusan Hakim Pasca Jaksa Ajukan Banding: Satu di Antaranya Bikin Ahokers Bahagia!
Padahal, masa jabatannya bersama Djarot Saiful Hidayat masih tersisa lima bulan, hingga Oktober 2017 mendatang.
Kasus penodaan agama yang didakwakan pada Ahok bergulir sejak lama.
Sejumlah unjuk rasa juga sudah dilakukan masyarakat yang pro serta anti-ahok.
• Lagi-lagi Ahok Hebohkan Pemberitaan Media-media Internasional Usai Cabut Banding!
Tak cuma itu, kasus tersebut juga sering dikait-kaitkan dengan hal politik.
Pasalnya, Ahok beberapa waktu lalu maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bersama Djarot Saiful Hidayat.

Dihimpun Tribunwow.com, berikut perjalanan panjang kasus penistaan agama hingga Ahok divonis hukuman penjara dua tahun dan lengser sebelum masa jabatannya habis: