Breaking News:

Vonis Ahok

3 Kemungkinan Putusan Hakim Pasca Jaksa Ajukan Banding: Satu di Antaranya Bikin Ahokers Bahagia!

Kuasa hukum Ahok menjelaskan adanya beberapa kemungkinan yang akan terjadi menyangkut putusan hakim setelah JPU ajukan banding.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Associated Press
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Teguh Samudera, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan adanya beberapa kemungkinan yang akan terjadi menyangkut putusan hakim dalam kasus dugaan penodaan agama.

Kemungkinan ini terjadi berkaitan berkas banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemungkinan pertama yang terjadi adalah, banding dari JPU diterima dan putusan hakim dibatalkan.

Ahok Cabut Banding, Jaksa Penuntut Umum Justru Lakukan Hal Ini

"Kemungkinan yang terjadi, permohonan banding jaksa diterima maka putusan hakim akan dibatalkan," kata Teguh saat dihubungi KOMPAS.com, Rabu (24/5/2017).

Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan kasus penodaan agama telah memberikan vonis terhadap Ahok.

Ia terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Ahok melanggar pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.

Ahok Sudah Legowo, ACTA Malah Sebut Ada Maksud Khusus di Balik Pencabutan Banding, Apa?

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu kelompok.

Berdasarkan pasal tersebut, JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa inilah yang membuat JPU mengajukan banding.

Kemungkinan kedua yang terjadi adalah, majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali mengadili kasus Ahok dan menyatakan Ahok bersalah dengan melanggar pasal 156 KUHP seperti tuntutan jaksa.

Sedangkan kemungkinan ketiga adalah majelis Pengadilan Tinggi menyatakan kasus Ahok berkekuatan hukum tetap dan menolak permohonan banding jaksa.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Pengadilan Negeri Jakarta UtaraVeronica TanTeguh Samudera
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved