Breaking News:

Vonis Ahok

Ahok Sudah 'Legowo', ACTA Malah Sebut Ada Maksud Khusus di Balik Pencabutan Banding, Apa?

Pencabutan banding yang dilakukan oleh keluarga Ahok dinilai mengandung maksud tertentu oleh Wakil Ketua ACTA.

Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS.com/TRIBUNWOW.COM/KOLASE
Ali Lubis, Ahok, Veronica Tan 

TRIBUNWOW.COM - Pencabutan banding yang dilakukan oleh keluarga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai mengandung maksud tertentu oleh Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis.

Lantas rencana apa yang dimaksud Ali Lubis?

Menurutnya, pembatalan upaya banding Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu merupakan strategi agar putusan dua tahun penjara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Air Mata Veronica Tan Tumpah Kala Bacakan Surat Ahok untuk Pendukungnya: Gusti Ora Sare. . .

Selanjutnya Ahok bisa langsung mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Dicabutnya upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi menurut saya merupakan suatu strategi yang lebih realistis dan masuk akal agar mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan selanjutnya akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali," kata Ali sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com, Selasa (23/5/2017).

Ali mengatakan, berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, PK dapat dilakukan apabila memenuhi poin-poin berikut.

1. Adanya temuan bukti baru
2. Apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi terdapat keterangan-keterangan atau penyataan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan
3. apabila putusan tersebut terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan secara nyata.

Siapa Sangka? Gara-gara Orang Terdekatnya Ini Ahok Batal Ajukan Banding

Berdasarkan analisa itu, Ali menilai, Ahok dapat mengajukan PK dengan dasar terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara saat menjatukan vonis kepadanya.

"Alasan yang paling rasional atau masuk akal yang akan diajukan sebagai dasar untuk melakukan peninjauan kembali tersebut adalah apabila putusan itu terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam memutuskan perkara tersebut," ujar Ali.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (IST/TRIBUNWOW.COM/KOLASE)

Bahkan menurut Ali, jika Mahkamah Agung menerima PK tersebut, Ahok bisa bebas dari segala tuntutan hukum.

Tak hanya itu, tuntutan penutut umum serta pidana yang lebih ringan juga tidak dapat dikenakan pada dirinya.

PK juga dianggap dapat membuat posisi Ahok lebih aman.

Sejatinya, menurut Ali, jika upaya banding gagal maka ada kemungkinan Ahok ditahan lebih lama daripada vonis sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Veronica TanAdvokat Cinta Tanah Air (ACTA)Pengadilan Negeri Jakarta UtaraCikini
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved