Breaking News:

Vonis Ahok

3 Kemungkinan Putusan Hakim Pasca Jaksa Ajukan Banding: Satu di Antaranya Bikin Ahokers Bahagia!

Kuasa hukum Ahok menjelaskan adanya beberapa kemungkinan yang akan terjadi menyangkut putusan hakim setelah JPU ajukan banding.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Associated Press
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). 

Dalam kesempatan tersebut Veronica juga membacakan surat yang ditulis oleh Ahok di Mako Brimob untuk para pendukungnya.

Pihak keluarga Ahok juga mengungkapkan alasannya batal mengajukan banding atas vonis pengadilan.

Hal ini bukan dikarenakan takut atas hukuman yang lebih berat jika mengajukan banding.

Pihak keluarga mengungkapkan jika hal ini dilakukan agar situasi di masyarakat bisa kembali tenang tanpa keributan.

"BTP bukan seorang penakut. Dia seorang fighter, tetapi BTP adalah orang yang cinta damai," kata adik kandung Ahok, Fify Lety Indra, dalam sebuah jumpa pers yang diadakan pihak keluarga dan pengacara di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), dikutip dari KOMPAS.com.

Menurut Fify, keputusan yang diambil oleh keluarga Ahok ini tidaklah mudah.

Ahok memiliki hak untuk banding atas vonis yang diterimanya.

Namun atas beragam pertimbangan, pilihan untuk banding tersebut tidak diambil.

"Kami banyak diskusi dan mempertimbangkan. Keputusan diambil dengan matang pada Senin sore. Banyak pertimbangan-pertimbangan, kami juga tidak mau gegabah," kata Fify sambil terisak dan mengusap air matanya dengan tisu, dikutip dari KOMPAS.com. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Pengadilan Negeri Jakarta UtaraVeronica TanTeguh Samudera
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved