Breaking News:

Vonis Ahok

3 Kemungkinan Putusan Hakim Pasca Jaksa Ajukan Banding: Satu di Antaranya Bikin Ahokers Bahagia!

Kuasa hukum Ahok menjelaskan adanya beberapa kemungkinan yang akan terjadi menyangkut putusan hakim setelah JPU ajukan banding.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Associated Press
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). 

Lebih lanjut, Teguh menilai jika putusan hakim berbeda dengan tuntutan mereka.

Sehingga jaksa mengambil sikap untuk tetap mengajukan banding.

Padahal, perkara ini dibawa oleh jaksa ke muka persidangan yang dikuatkan oleh argumen serta keterangan saksi fakta dan ahli dari mereka.

Pengadilan Neberi Jakarta Utara kirim berkas banding JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah mengirimkan berkas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2017) siang.

Kabar tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.

Hasoloan mengungkapkan jika pihaknya kini telah menyiapkan seluruh berkas yang akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta siang ini.

"Iya, jadi berkas permintaan banding dari JPU hari ini dikirim dan diantar langsung ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan saat dihubungi KOMPAS.com, Rabu.

Sejumlah berkas juga akan disertakan dalam pengajuan banding tersebut.

Antara lain adalah, berita acara penyidikan kepolisian, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan, serta sejumlah surat-surat terkait perkara seperti tuntutan, replik, dan duplik.

"Artinya sampai sekarang jaksa tetap pada sikapnya mengajukan banding. Kami akan kirim sebentar lagi. Bekas-berkas itu yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan.

Veronica tak akan perpanjang kasus ini

Menggelar jumpa pers, Veronica Tan mengatakan jika pihak keluarga tidak akan memperpanjang kasus ini lagi.

Selanjutnya, pihak keluarga mengaku akan mendukung Ahok dalam menjalankan hukuman yang ditetapkan oleh majelis hakim.

"Bapak menjalankan ini saja untuk kepentingan semua dan bersama. Kita tidak akan memperpanjang lagi, dalam arti kita hanya menjalankan saja keputusan itu. Kami hanya men-support," kata Veronica dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (23/5/2017) dikutip dari KOMPAS.com.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Pengadilan Negeri Jakarta UtaraVeronica TanTeguh Samudera
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved