Breaking News:

Vonis Ahok

3 Kemungkinan Putusan Hakim Pasca Jaksa Ajukan Banding: Satu di Antaranya Bikin Ahokers Bahagia!

Kuasa hukum Ahok menjelaskan adanya beberapa kemungkinan yang akan terjadi menyangkut putusan hakim setelah JPU ajukan banding.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Associated Press
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Teguh Samudera, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan adanya beberapa kemungkinan yang akan terjadi menyangkut putusan hakim dalam kasus dugaan penodaan agama.

Kemungkinan ini terjadi berkaitan berkas banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemungkinan pertama yang terjadi adalah, banding dari JPU diterima dan putusan hakim dibatalkan.

Ahok Cabut Banding, Jaksa Penuntut Umum Justru Lakukan Hal Ini

"Kemungkinan yang terjadi, permohonan banding jaksa diterima maka putusan hakim akan dibatalkan," kata Teguh saat dihubungi KOMPAS.com, Rabu (24/5/2017).

Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan kasus penodaan agama telah memberikan vonis terhadap Ahok.

Ia terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Ahok melanggar pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.

Ahok Sudah Legowo, ACTA Malah Sebut Ada Maksud Khusus di Balik Pencabutan Banding, Apa?

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu kelompok.

Berdasarkan pasal tersebut, JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa inilah yang membuat JPU mengajukan banding.

Kemungkinan kedua yang terjadi adalah, majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali mengadili kasus Ahok dan menyatakan Ahok bersalah dengan melanggar pasal 156 KUHP seperti tuntutan jaksa.

Sedangkan kemungkinan ketiga adalah majelis Pengadilan Tinggi menyatakan kasus Ahok berkekuatan hukum tetap dan menolak permohonan banding jaksa.

Lebih lanjut, Teguh menilai jika putusan hakim berbeda dengan tuntutan mereka.

Sehingga jaksa mengambil sikap untuk tetap mengajukan banding.

Padahal, perkara ini dibawa oleh jaksa ke muka persidangan yang dikuatkan oleh argumen serta keterangan saksi fakta dan ahli dari mereka.

Pengadilan Neberi Jakarta Utara kirim berkas banding JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah mengirimkan berkas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2017) siang.

Kabar tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.

Hasoloan mengungkapkan jika pihaknya kini telah menyiapkan seluruh berkas yang akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta siang ini.

"Iya, jadi berkas permintaan banding dari JPU hari ini dikirim dan diantar langsung ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan saat dihubungi KOMPAS.com, Rabu.

Sejumlah berkas juga akan disertakan dalam pengajuan banding tersebut.

Antara lain adalah, berita acara penyidikan kepolisian, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan, serta sejumlah surat-surat terkait perkara seperti tuntutan, replik, dan duplik.

"Artinya sampai sekarang jaksa tetap pada sikapnya mengajukan banding. Kami akan kirim sebentar lagi. Bekas-berkas itu yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan.

Veronica tak akan perpanjang kasus ini

Menggelar jumpa pers, Veronica Tan mengatakan jika pihak keluarga tidak akan memperpanjang kasus ini lagi.

Selanjutnya, pihak keluarga mengaku akan mendukung Ahok dalam menjalankan hukuman yang ditetapkan oleh majelis hakim.

"Bapak menjalankan ini saja untuk kepentingan semua dan bersama. Kita tidak akan memperpanjang lagi, dalam arti kita hanya menjalankan saja keputusan itu. Kami hanya men-support," kata Veronica dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (23/5/2017) dikutip dari KOMPAS.com.

Dalam kesempatan tersebut Veronica juga membacakan surat yang ditulis oleh Ahok di Mako Brimob untuk para pendukungnya.

Pihak keluarga Ahok juga mengungkapkan alasannya batal mengajukan banding atas vonis pengadilan.

Hal ini bukan dikarenakan takut atas hukuman yang lebih berat jika mengajukan banding.

Pihak keluarga mengungkapkan jika hal ini dilakukan agar situasi di masyarakat bisa kembali tenang tanpa keributan.

"BTP bukan seorang penakut. Dia seorang fighter, tetapi BTP adalah orang yang cinta damai," kata adik kandung Ahok, Fify Lety Indra, dalam sebuah jumpa pers yang diadakan pihak keluarga dan pengacara di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), dikutip dari KOMPAS.com.

Menurut Fify, keputusan yang diambil oleh keluarga Ahok ini tidaklah mudah.

Ahok memiliki hak untuk banding atas vonis yang diterimanya.

Namun atas beragam pertimbangan, pilihan untuk banding tersebut tidak diambil.

"Kami banyak diskusi dan mempertimbangkan. Keputusan diambil dengan matang pada Senin sore. Banyak pertimbangan-pertimbangan, kami juga tidak mau gegabah," kata Fify sambil terisak dan mengusap air matanya dengan tisu, dikutip dari KOMPAS.com. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Pengadilan Negeri Jakarta UtaraVeronica TanTeguh Samudera
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved