Vonis Ahok
Air Mata Veronica Tan Tumpah Kala Bacakan Surat Ahok untuk Pendukungnya: Gusti Ora Sare. . .
Veronica Tan, istri Ahok, tak kuasa menahan air mata ketika membacakan surat yang disampaikan oleh suaminya untuk para pendukung.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
Karenanya Ahok langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.
Simak video Veronica Tan bacakan surat Ahok di bawah ini!
(TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)