Vonis Ahok
Air Mata Veronica Tan Tumpah Kala Bacakan Surat Ahok untuk Pendukungnya: Gusti Ora Sare. . .
Veronica Tan, istri Ahok, tak kuasa menahan air mata ketika membacakan surat yang disampaikan oleh suaminya untuk para pendukung.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara, alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi akibat adanya unjuk rasa yang menganggu lalu lintas.
Tidaklah tepat saling unjuk rasa dan demo dalam proses yang saya alami saat ini. Saya khawatir banyak pihak yang akan menunggangi jika para relawan berunjuk rasa, apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangan kita.
Terima kasih telah melakukan unjuk rasa yang taat aturan dan menyalakan lilin perjuangan, konstitusi ditegakkan di NKRI dengan Pancasila dan UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Mari kita tunjukkan bahwa Tuhan tetap berdaulat dan memegang kendali sejarah setiap bangsa. Kita tunjukkan bahwa kita orang yang beriman kepada Tuhan Yang Masa Esa pasti mengasihi sesama manusia, pasti menegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia.
Gusti ora sare...
Put your hope in the Lord now and always (Mazmur 131 ayat 3)
Kalau dalam iman saya, saya katakan: The Lord will work out his plans for my life (Mazmur 138 ayat 8a).
Ahok BTP"
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya di Tribunnews.com, diketahui seorang pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan tim pengacara telah resmi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 Mei 2017 silam.
Pada saat itu Wayan mengatakan bahwa tim pengacara akan membagi tugas untuk menyusun bagian-bagian memori banding tersebut.
Salah satu inti memori bandi itu yakni soal pemeriksaan alat bukti.
Tim pengacara juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahok.
Saat persidangan, jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."