Breaking News:

Vonis Ahok

Air Mata Veronica Tan Tumpah Kala Bacakan Surat Ahok untuk Pendukungnya: Gusti Ora Sare. . .

Veronica Tan, istri Ahok, tak kuasa menahan air mata ketika membacakan surat yang disampaikan oleh suaminya untuk para pendukung.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS.com/TRIBUNWOW.COM/KOLASE
Veronica Tan (kiri) Ahok dan kakak angkatnya (kanan) 

TRIBUNWOW.COM - Keluarga Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akhirnya memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berupa vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Mengutip Tribunnews.com, terpantau istri Ahok, Veronica Tan yang didampingi oleh adik kandung Ahok, Fifi Lefty mencabut upaya hukum banding dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Fifi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil diskusi panjang pihak keluarga dan memang diputuskan untuk mencabut upaya banding tersebut.

Namun, untuk alasan keputusan tersebut, Fifi berjanji pihak keluarga akan membeberkannya pada Selasa (23/5/2017).

Dibacakan oleh Sang Istri, Isi Surat Ahok Ungkap Alasan Batal Ajukan Banding!

Veronica Tan, beserta adik Ahok, Fify Letty Indra bersama Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP yang mendampingi kasus dugaan penodaan agama menjelaskan perihal pencabutan memori banding.

Konferensi pers digelar di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Melansir dari KOMPAS.com, terpantau Veronica Tan meneteskan air matanya saat membacakan sepucuk surat yang ditulis oleh suaminya di balik tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Terlihat Veronica mengenakan kebaya kuning itu tak kuasa menahan air matanya saat menjelaskan permintaan Ahok yang menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan vonis 2 tahun penjara.

Keluarga Ahok Cabut Permohonan Banding, Apa Alasannya?

Surat itu juga berisikan pesan Ahok untuk para pendukungnya yang sudah setia mendampinginya hingga vonis kasus penodaan agama ini dijatuhkan untuknya.

Surat yang dituliskan dalam selembar kertas tersebut kemudian dibacakan oleh Veronica dan begini isi surat Ahok selengkapnya.

"Rumah Tahanan Depok, Minggu 21 mei 2017

Kepada relawan dan pendukung Ahok yang saya cintai, semua yang telah menjalani proses demokrasi di mana pun berada.

Saya telah banyak berpikir tentang kejadian yang saya alami. Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul dengan menyalakan lilin. Saya tahu tidah mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya...

Tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara, alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi akibat adanya unjuk rasa yang menganggu lalu lintas.

Tidaklah tepat saling unjuk rasa dan demo dalam proses yang saya alami saat ini. Saya khawatir banyak pihak yang akan menunggangi jika para relawan berunjuk rasa, apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangan kita.

Terima kasih telah melakukan unjuk rasa yang taat aturan dan menyalakan lilin perjuangan, konstitusi ditegakkan di NKRI dengan Pancasila dan UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Mari kita tunjukkan bahwa Tuhan tetap berdaulat dan memegang kendali sejarah setiap bangsa. Kita tunjukkan bahwa kita orang yang beriman kepada Tuhan Yang Masa Esa pasti mengasihi sesama manusia, pasti menegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia.

Gusti ora sare...

Put your hope in the Lord now and always (Mazmur 131 ayat 3)

Kalau dalam iman saya, saya katakan: The Lord will work out his plans for my life (Mazmur 138 ayat 8a).

Ahok BTP"

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya di Tribunnews.com, diketahui seorang pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan tim pengacara telah resmi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 Mei 2017 silam.

Pada saat itu Wayan mengatakan bahwa tim pengacara akan membagi tugas untuk menyusun bagian-bagian memori banding tersebut.

Salah satu inti memori bandi itu yakni soal pemeriksaan alat bukti.

Tim pengacara juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahok.

Saat persidangan, jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Karenanya Ahok langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.

Simak video Veronica Tan bacakan surat Ahok di bawah ini!

(TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Veronica TanJakarta PusatDepokPancasila
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved