Vonis Ahok
Keluarga Ahok Cabut Permohonan Banding, Apa Alasannya?
Kabar mengejutkan datang dari keluarga Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Kabar mengejutkan datang dari keluarga Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pasalnya, keluarga terdakwa akhirnya memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berupa vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Melansir Tribunnews.com, terpantau istri Ahok, Veronica Tan yang didampingi oleh adik kandung Ahok, Fifi Lefty mencabut upaya hukum banding dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Fifi mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil diskusi panjang pihak keluarga dan memang diputuskan untuk mencabut upaya banding tersebut.
Gila! Dalam Sebulan, 2 Pesta Gay Digerebek Polisi
Namun untuk alasan keputusan tersebut, Fifi berjanji pihak keluarga akan membeberkan pada esok hari, Selasa (23/5/2017).
Sebelumnya, kuasa hukum mengajukan beberapa poin dalam memori banding yang diajukan. Diantaranya, perbedaan pasal yang dipakai buat menjerat Ahok. Selain itu juga kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.
Berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, diketahui seorang pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan tim pengacara telah resmi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 Mei 2017 silam.
Pada saat itu Wayan mengatakan bahwa tim pengacara akan membagi tugas untuk menyusun bagian-bagian memori banding tersebut. Salah satu inti memori bandi itu yakni soal pemeriksaan alat bukti.
Tim pengacara juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahok.
Saat persidangan, jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.
Terbongkar! Akan Bertemu Ridwan Kamil, Ternyata Hal Ini yang Ingin Dibicarakan Raja Swedia!
Pasal tersebut berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.