Breaking News:

Saat Hukuman dan Penahanan Ahok Dianggap Tak Sesuai, Begini Alasannya!

Pro dan kontra di balik vonis hakim yang memutuskan hukuman untuk Ahok pun mencuat.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Capture video Tribunnews.com
Ahok Hadapi Vonis dengan Gentleman 

Junimart menilai pasal 156a yang menjerat Ahok itu tidak memiliki batas penafsiran yang jelas.

"Undang-undang harus tegas tanpa tafsir," tutur Anggota Komisi III DPR itu.

AHOK BACAKAN PLEDOI : Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Selasa (25/4). Ahok yang dituntut karena menghina ulama dan dikenakan ancaman pidana 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan membacakan sendiri pledoinya. Mengaku tidak punya niat menghina golongan dan menista agama.
AHOK BACAKAN PLEDOI : Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Selasa (25/4). Ahok yang dituntut karena menghina ulama dan dikenakan ancaman pidana 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan membacakan sendiri pledoinya. Mengaku tidak punya niat menghina golongan dan menista agama. (TRIBUNNEWS.COM/MI/RAMDANI/POOL)

Junimart juga menyoroti tentang vonis hukuman penjara dua tahun yang ditujukan pada Ahok.

Ia membandingkan hukuman yang diberikan untuk pelaku penodaan agama yang lain.

"Kenapa untuk seorang Ahok hukumannya 2 tahun, kenapa perusak tempat ibadah hanya 2 bulan? Ini kan aneh-aneh perlu kita evaluasi. Ada apa? Sementara yang sudah fisik di Tanjung Balai, misalnya. Sudah nyata, fakta tidak perlu pembuktian. Kenapa bisa beda-beda begitu " ujarnya.

Divonis Karena Menistakan Agama Islam, Ahok Justru Kebanjiran Doa dari Mekkah

Junimart pun berharap hasil uji materi yang dilakukan PDI-P bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah didiskusikan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR.

"Kalau MK menyatakan mengabulkan, otomatis di Panja KUHP akan dibicarakan kembali. Artinya dengan putusan MK itu jadi bahan masukan pemikitan di Panja KUHP," kata Junimart.

Terlepas dari kasus yang menimpa Ahok, lanjut dia, nilai hukum dari pasal tersebut tak jelas dan bisa liar kemana-mana.

"(Supaya ke depan) phnya nilai dan juga kepastian hukum dan hakim juga tidak suka-suka," ujarnya (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)AhokDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved