Breaking News:

Saat Hukuman dan Penahanan Ahok Dianggap Tak Sesuai, Begini Alasannya!

Pro dan kontra di balik vonis hakim yang memutuskan hukuman untuk Ahok pun mencuat.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Capture video Tribunnews.com
Ahok Hadapi Vonis dengan Gentleman 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu divonis bersalah atas kasus penodaan agama.

Ahok pun diancam hukuman kurungan penjara dua tahun.

Ahok Jadi Sorotan Penjuru Dunia, Aksi Ahok Ada di 4 Benua

Pro dan kontra di balik vonis hakim yang memutuskan hukuman untuk Ahok pun mencuat.

Bahkan beberapa pihak menanyakan alasan penahanan Ahok di Mako Brimob hingga ketidaksesuaian vonis yang diberikan hakim dengan tuntutan jaksa.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017). (TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO)

Anggara Suwahju, perwakilan Institute for Criminal Justice Reform, menyatakan penahanan Ahok dianggap sebagai bentuk produk hukum yang sudah terlanjur sering dilakukan pengadilan di Indonesia.

"Menahan orang di Indonesia itu sudah lazim dan memang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tapi pada prinsipnya sebaiknya tidak dilakukan," katanya dalam talkshow Polemik, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sayang Banget Ahok Ogah Main Politik Lagi, Padahal Begini Prediksi Kekuatannya Setelah Dipenjara

Angga pun menyoroti tentang alasan di balik penahanan Ahok di Mako Brimob saat ini.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terdakwa kasus hukum bisa ditahan dengan empat syarat, yakni memiliki kemungkinan menghilangkan barang bukti, pengulangan kejahatan, kekhawatiran melarikan diri, dan pasal yang punya hukuman lima tahun penjara.

Sementara Ahok tidak terindikasi melakukan hal-hal tersebut.

Kunjungan Ke Beijing, Jokowi Terkejut Saat Mampir ke Tempat Ini

"Menurut Pasal 21 KUHAP tidak ada keadaan yang membuat Ahok harus ditahan karena dia datang sidang terus, tepat waktu, kemudian indikasi untuk keluar dari Indonesia seperti indikasi bikin visa, dan keluar negeri ketika sidang itu tidak ada, semua gagal," kata dia.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta pun memiliki pendapat yang sama dengan Angga.

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (Warta Kota/henry lopulalan)

Dia bahkan mengatakan putusan yang diterima Ahok menjadi putusan paling tak lazim sepanjang kariernya di bidang hukum peradilan.

"Makanya kami menyoroti, sedang proses melawan sebab putusan ini sangat mengecewakan dan tidak terduga serta jadi paling tidak lazim buat saya," tutur Wayan dalam talkshow Polemik.

Terpopuler! Tips Hindari Serangan Virus Ransomware hingga Keberadaan Habib Rizieq yang Dicari-cari

"Ini putusan kontroversi dan tak lazim karena penuh tekanan dan nuansa politik," tutupnya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun menilai ada ketidaksesuaian antara tuntutan jaksa dengan vonis yang dijatuhkan hakim berkaitan kasus Ahok.

Untuk itu, Refly menganggap wajar bila Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengajukan banding.

Kasus Novel Baswedan Dinilai Mirip Wartawan Udin

Meski belum mengetahui isi banding JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Refly menyatakan langkah Jaksa mengajukan banding terkait masalah profesionalisme.

"Jaksa merasa dianggap tidak profesional. Dia menuntut dengan pasal 156 dengan hukuman 100 persen, tiba-tiba jadi 156a dengan hukuman 200 persen, kan begitu," kata Refly usai acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (14/5/2017), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Refly pun melihat langkah jaksa wajar bila tujuan banding untuk menegakkan profesionalisme.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) (YouTube)

"Walaupun didakwanya normatif gitu, karena tidak lazim, biasanya hakim mengikuti apa yang dituntut. Ini dituntut A divonis B," ujar Refly.

Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mempertimbangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal yang menjerat Gubernur nonaktif Ahok.

Kepala Badan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P, Junimart Girsang menuturkan, pihaknya masih mendiskusikan hal tersebut.

Tommy Soeharto Dirikan Partai, Begini Tanggapan Golkar

"Pasal 156a KUHP dan pasal tentang putusan pengadilan. Apakah putusan pengadilan itu bisa dieksekusi tanpa inkrah atau gimana," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2017).

Junimart menilai pasal 156a yang menjerat Ahok itu tidak memiliki batas penafsiran yang jelas.

"Undang-undang harus tegas tanpa tafsir," tutur Anggota Komisi III DPR itu.

AHOK BACAKAN PLEDOI : Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Selasa (25/4). Ahok yang dituntut karena menghina ulama dan dikenakan ancaman pidana 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan membacakan sendiri pledoinya. Mengaku tidak punya niat menghina golongan dan menista agama.
AHOK BACAKAN PLEDOI : Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Selasa (25/4). Ahok yang dituntut karena menghina ulama dan dikenakan ancaman pidana 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan membacakan sendiri pledoinya. Mengaku tidak punya niat menghina golongan dan menista agama. (TRIBUNNEWS.COM/MI/RAMDANI/POOL)

Junimart juga menyoroti tentang vonis hukuman penjara dua tahun yang ditujukan pada Ahok.

Ia membandingkan hukuman yang diberikan untuk pelaku penodaan agama yang lain.

"Kenapa untuk seorang Ahok hukumannya 2 tahun, kenapa perusak tempat ibadah hanya 2 bulan? Ini kan aneh-aneh perlu kita evaluasi. Ada apa? Sementara yang sudah fisik di Tanjung Balai, misalnya. Sudah nyata, fakta tidak perlu pembuktian. Kenapa bisa beda-beda begitu " ujarnya.

Divonis Karena Menistakan Agama Islam, Ahok Justru Kebanjiran Doa dari Mekkah

Junimart pun berharap hasil uji materi yang dilakukan PDI-P bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah didiskusikan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR.

"Kalau MK menyatakan mengabulkan, otomatis di Panja KUHP akan dibicarakan kembali. Artinya dengan putusan MK itu jadi bahan masukan pemikitan di Panja KUHP," kata Junimart.

Terlepas dari kasus yang menimpa Ahok, lanjut dia, nilai hukum dari pasal tersebut tak jelas dan bisa liar kemana-mana.

"(Supaya ke depan) phnya nilai dan juga kepastian hukum dan hakim juga tidak suka-suka," ujarnya (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)AhokDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved