Saat Hukuman dan Penahanan Ahok Dianggap Tak Sesuai, Begini Alasannya!
Pro dan kontra di balik vonis hakim yang memutuskan hukuman untuk Ahok pun mencuat.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Dia bahkan mengatakan putusan yang diterima Ahok menjadi putusan paling tak lazim sepanjang kariernya di bidang hukum peradilan.
"Makanya kami menyoroti, sedang proses melawan sebab putusan ini sangat mengecewakan dan tidak terduga serta jadi paling tidak lazim buat saya," tutur Wayan dalam talkshow Polemik.
• Terpopuler! Tips Hindari Serangan Virus Ransomware hingga Keberadaan Habib Rizieq yang Dicari-cari
"Ini putusan kontroversi dan tak lazim karena penuh tekanan dan nuansa politik," tutupnya.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun menilai ada ketidaksesuaian antara tuntutan jaksa dengan vonis yang dijatuhkan hakim berkaitan kasus Ahok.
Untuk itu, Refly menganggap wajar bila Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengajukan banding.
• Kasus Novel Baswedan Dinilai Mirip Wartawan Udin
Meski belum mengetahui isi banding JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Refly menyatakan langkah Jaksa mengajukan banding terkait masalah profesionalisme.
"Jaksa merasa dianggap tidak profesional. Dia menuntut dengan pasal 156 dengan hukuman 100 persen, tiba-tiba jadi 156a dengan hukuman 200 persen, kan begitu," kata Refly usai acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (14/5/2017), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Refly pun melihat langkah jaksa wajar bila tujuan banding untuk menegakkan profesionalisme.

"Walaupun didakwanya normatif gitu, karena tidak lazim, biasanya hakim mengikuti apa yang dituntut. Ini dituntut A divonis B," ujar Refly.
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mempertimbangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal yang menjerat Gubernur nonaktif Ahok.
Kepala Badan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P, Junimart Girsang menuturkan, pihaknya masih mendiskusikan hal tersebut.
• Tommy Soeharto Dirikan Partai, Begini Tanggapan Golkar
"Pasal 156a KUHP dan pasal tentang putusan pengadilan. Apakah putusan pengadilan itu bisa dieksekusi tanpa inkrah atau gimana," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2017).