Breaking News:

Saat Hukuman dan Penahanan Ahok Dianggap Tak Sesuai, Begini Alasannya!

Pro dan kontra di balik vonis hakim yang memutuskan hukuman untuk Ahok pun mencuat.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Capture video Tribunnews.com
Ahok Hadapi Vonis dengan Gentleman 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu divonis bersalah atas kasus penodaan agama.

Ahok pun diancam hukuman kurungan penjara dua tahun.

Ahok Jadi Sorotan Penjuru Dunia, Aksi Ahok Ada di 4 Benua

Pro dan kontra di balik vonis hakim yang memutuskan hukuman untuk Ahok pun mencuat.

Bahkan beberapa pihak menanyakan alasan penahanan Ahok di Mako Brimob hingga ketidaksesuaian vonis yang diberikan hakim dengan tuntutan jaksa.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017). (TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO)

Anggara Suwahju, perwakilan Institute for Criminal Justice Reform, menyatakan penahanan Ahok dianggap sebagai bentuk produk hukum yang sudah terlanjur sering dilakukan pengadilan di Indonesia.

"Menahan orang di Indonesia itu sudah lazim dan memang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tapi pada prinsipnya sebaiknya tidak dilakukan," katanya dalam talkshow Polemik, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sayang Banget Ahok Ogah Main Politik Lagi, Padahal Begini Prediksi Kekuatannya Setelah Dipenjara

Angga pun menyoroti tentang alasan di balik penahanan Ahok di Mako Brimob saat ini.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terdakwa kasus hukum bisa ditahan dengan empat syarat, yakni memiliki kemungkinan menghilangkan barang bukti, pengulangan kejahatan, kekhawatiran melarikan diri, dan pasal yang punya hukuman lima tahun penjara.

Sementara Ahok tidak terindikasi melakukan hal-hal tersebut.

Kunjungan Ke Beijing, Jokowi Terkejut Saat Mampir ke Tempat Ini

"Menurut Pasal 21 KUHAP tidak ada keadaan yang membuat Ahok harus ditahan karena dia datang sidang terus, tepat waktu, kemudian indikasi untuk keluar dari Indonesia seperti indikasi bikin visa, dan keluar negeri ketika sidang itu tidak ada, semua gagal," kata dia.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta pun memiliki pendapat yang sama dengan Angga.

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (Warta Kota/henry lopulalan)
Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)AhokDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved