Sidang Ahok
Dramatis! Kali Ini Kejaksaan Agung Akan Ajukan Banding Atas Vonis Ahok
Upaya banding untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak hanya akan dilakukan oleh pihak kuasa hukum dari Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Tak Terduga, Begini Prediksi Fadli Zon Terkait Karier Politik Ahok Menuju Pemilu 2019
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Kuasa hukum Ahok akan ajukan banding
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengungkapkan jika tim kuasa hukum memaklumi putusan hakim yang menjatuhkan dua tahun penjara.
Namun tim kuasa hukum menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut.
"Putusan ini hanya bisa dimaklumi, tetapi tak bisa diterima. Kenapa bisa dimaklumi? Karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan. Hakim kan manusia biasa juga," ujar Wayan, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Meski Ditangguhkan Penahanannya, Apakah Ahok Masih Bisa Jabat Gubernur DKI Jakarta?
Wayan mengatakan tim kuasa hukum kecewa atas putusan tersebut dan memutuskan untuk naik banding.
"Sebentar lagi akan kami akan koordinasi pada Pak Basuki untuk menyatakan banding segera mungkin. Kami tidak akan terima putusan itu," ujar Wayan. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)