Breaking News:

Meski Ditangguhkan Penahanannya, Apakah Ahok Masih Bisa Jabat Gubernur DKI Jakarta?

Vonis 2 tahun yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menimbulkan pro dan kontra.

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Memberikan Keterangan Pers Usai Putusan Sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Vonis 2 tahun yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menimbulkan pro dan kontra.

Beberapa waktu lalu, setelah dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijebloskan ke rutan, dukungan dari para pendukung Ahok terus-menerus berdatangan.

Mereka memprotes dan juga memberikan dukungan kepada gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.

Bahkan, dilansir dari Kompas.com, massa pendukung Ahok mengumpulkan fotokopi KTP sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan Ahok.

Selain itu, KTP tersebut dikumpulkan sebagai bahwn untuk mengajukan gugatan judicial review Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Sosok Ini Mengundang Misteri! Tak Tercantum dalam Daftar, Tetapi Kok Bisa Bertemu Ahok?

Pengumpulan fotokopi KTP tersebut juga digunakan untuk menuntut pembubaran ormas anti-Pancasila.

Tidak hanya itu, beberapa tokoh pun siap pasang badan untuk penangguhan penahanan Ahok.

Hal ini dikatakan langsung oleh sastrawan senior Indonesia, Goenawan Mohamad.

Ketika mengunjungi Ahok, ia menyatakan bahwa dirinya siap menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Ahok.

Selain itu, dalam kesempatan berbeda, Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa ada beberapa tokh politik yang mendeklarasikan kesiapan mereka, seperti Djan Faridz, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi, dan dirinya sendiri.

Namun, ternyata penangguhan penahanan yang sednag diperjuangkan tidak dapat mengembalikan jabatan gubernur Ahok.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Ia mengatakan bahwa Ahok tak bisa lahi menjabat gubernur DKI Jakarta meskipun penangguhan penahanannya ditangguhkan.

Ia mengatakan bahwa yang dilihat bukan dari bebasnya dia dari tahanan, tetapi dari vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Tjahjo KumoloGoenawan Mohamad
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved