Breaking News:

Meski Ditangguhkan Penahanannya, Apakah Ahok Masih Bisa Jabat Gubernur DKI Jakarta?

Vonis 2 tahun yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menimbulkan pro dan kontra.

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Memberikan Keterangan Pers Usai Putusan Sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5/2017). 

Mencengangkan! Ternyata Begini Keadaan Ruang Tahanan Ahok

"Tidak dilihat dari bebasnya, tapi (vonis) bahwa dia itu ditahan. Pengertiannya ditahan kan berarti dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahan," ujar Tjahjo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (12/5/2017) kepada Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan ketentuan dari aturan yang ada.

Ia juga mengakui bahwa penghentian Ahok harus berdasar pada Keputusan Presiden yang sampai saat ini belum terbit.

Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak masalah pasalnya ia beranggapan bahwa pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh berhenti.

"Oh, itu enggak apa-apa. Itu tanggung jawab saya. Karena apapun, pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh terhenti. UU yang mengatur itu," ujar Tjahjo kepada Kompas.com. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Tjahjo KumoloGoenawan Mohamad
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved