Breaking News:

Sidang Ahok

Dramatis! Kali Ini Kejaksaan Agung Akan Ajukan Banding Atas Vonis Ahok

Upaya banding untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak hanya akan dilakukan oleh pihak kuasa hukum dari Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim. 

TRIBUNWOW.COM - Upaya banding untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak hanya akan dilakukan oleh pihak kuasa hukum dari Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.

Pihak Kejaksaan Agung dipastikan juga akan melakukan banding atas vonis dua tahun penjara Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.

Tak Terduga! Ternyata Ahok Berada Satu Rutan dengan Sosok yang Sangat Membencinya!

Menurut Prasetyo, upaya banding yang dilakukan oleh pihaknya merupakan hal yang lazim dilakukan.

"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo.

Ia juga mengklarifikasi adanya kabar yang menyatakan jika tuntutan jaksa terhadap Ahok diputuskan lantaran di bawah tekanan.

Menurutnya, tidak ada tekanan dalam memutuskan tuntutan kepada Ahok.

"Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.

Namun Prasetyo juga mengungkapkan jika keputusan vonis merupakan wewenang hakim dan perbedaan putusan menjadi hal yang wajar.

"Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," ucapnya.

HM Prasetyo
HM Prasetyo (Abdul Qodir/Tribunnews.com)

Seperti diketahui, dalam perkara itu jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.

Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan.

Tak Terduga, Begini Prediksi Fadli Zon Terkait Karier Politik Ahok Menuju Pemilu 2019

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Kuasa hukum Ahok akan ajukan banding

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengungkapkan jika tim kuasa hukum memaklumi putusan hakim yang menjatuhkan dua tahun penjara.

Namun tim kuasa hukum menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut.

"Putusan ini hanya bisa dimaklumi, tetapi tak bisa diterima. Kenapa bisa dimaklumi? Karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan. Hakim kan manusia biasa juga," ujar Wayan, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Meski Ditangguhkan Penahanannya, Apakah Ahok Masih Bisa Jabat Gubernur DKI Jakarta?

Wayan mengatakan tim kuasa hukum kecewa atas putusan tersebut dan memutuskan untuk naik banding.

"Sebentar lagi akan kami akan koordinasi pada Pak Basuki untuk menyatakan banding segera mungkin. Kami tidak akan terima putusan itu," ujar Wayan. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Jakarta SelatanI Wayan Sudirta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved