Breaking News:

Sidang Ahok

Tanggapan Kuasa Hukum Ahok soal Putusan Hakim dan Dugaan di Bawah Tekanan

Seorang kuasa hukum Ahok, Edi Danggur, menilai ada asas yang tidak dilakukan oleh hakim hingga menjatuhkan vonis demikian kepada kliennya.

Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Associated Press
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama, Selasa (9/5/2017).

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara dan langsung diperintahkan untuk ditahan.

Mengiris Hati! Datang dari Yogyakarta, Nenek Ini Rela Mati Demi Ahok!

Ahok mengajukan banding dan putusan hakim tersebut menjadi sorotan oleh tim kuasa hukum Ahok.

Seorang kuasa hukum Ahok, Edi Danggur, menilai ada asas yang tidak dilakukan oleh hakim hingga menjatuhkan vonis demikian kepada kliennya.

"Ada yang namanya asas non ultra petita, seorang hakim dilarang memutuskan suatu perkara yang tidak dituntut oleh jaksa dalam surat tuntutan," kata Edi, kepada KOMPAS.com, Kamis (11/5/2017).

Menteri Agama Sebut Vonis Terhadap Ahok Belum Final

Dalam perkara yang menjerat Ahok, menurut Edi, jaksa sebelumnya mendakwa kliennya dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 156 KUHP itu berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Adapun isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut Ahok dengan satu pasal, yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Namun, majelis hakim memutus Ahok bersalah dengan melanggar Pasal 156a KUHP dan dinyatakan terbukti menodai agama.

Hukuman untuk Ahok pun lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara.

Hal inilah yang menurut Edi, majelis hakim tidak mengindahkan asas non ultra petita.

Dalam persidangan sebelumnya juga, Edi dan tim kuasa hukum menilai Ahok tidak terbukti menodai agama seperti yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Pengadilan Negeri Jakarta UtaraEdi Danggur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved