Sidang Ahok
Tanggapan Kuasa Hukum Ahok soal Putusan Hakim dan Dugaan di Bawah Tekanan
Seorang kuasa hukum Ahok, Edi Danggur, menilai ada asas yang tidak dilakukan oleh hakim hingga menjatuhkan vonis demikian kepada kliennya.
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Ahok justru dituntut dengan pasal alternatif, yakni Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia.
"Dengan demikian, majelis hakim hanya terikat untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini sesuai dengan apa yang menjadi pokok masalah antara jaksa dan terdakwa, yaitu penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia," tutur Edi.
Edi menjelaskan, jika hakim mengikuti asas non ultra petita yang dimaksud, maka Ahok akan dijatuhi hukuman lebih rendah atau setinggi-tingginya sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sikap hakim yang memutus hukuman terhadap Ahok lebih tinggi dari tuntutan jaksa dinilai tidak lepas dari tekanan massa.
"Diperkirakan majelis hakim terintimidasi oleh tekanan demo dari sekelompok masyarakat tertentu yang menghendaki Ahok harus dihukum," ujar Edi.
Meski memandang begitu, tim hukum Ahok tetap menghargai apa yang menjadi putusan hakim.
Mereka juga berharap, dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi nanti, hakim tidak dipengaruhi tekanan massa dan fokus pada pemeriksaan berkas perkara serta fakta-fakta persidangan. (KOMPAS.com/Andri Donnal Putera)