Breaking News:

Soal Pembubaran HTI, Yusril: Pemerintah Harus Bersikap Proporsional Memperlakukan Semua Komponen

Wiranto mengatakan, bahwa kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi terkait dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Sidang pengujian materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan pendapat pihak ketiga yakni pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan politisi Partai Gerindra Habiburokhman. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5/2017).

Melansir dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, bahwa kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Disebut Tiba-tiba Bubarkan HTI, Pemerintah Dinilai seperti Tak Paham UU Ormas

Pembubaran HTI ini membuat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat, permohonan pembubaran HTI oleh pemerintah merupakan persoalan sensitif.

Sebab, walaupun umat Islam di Indonesia belum tentu sepaham dengan pandangan HTI, organisasi tersebut selama ini dihormati dan diakui kiprah serta dakwahnya.

"Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang semakin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam," ujar Yusril melalui siaran persnya, Senin (8/5/2017).

Penyebab dan Fakta Tentang Pembubaran HTI, No 4 Mengejutkan!

Tak berhenti sampai di situ saja, Yusril, panggilan akrabnya, juga menyampaikan pendapatnya terkait pembubaran HTI ini melalui sebuah tulisan yang ia unggah di akun Facebook pribadinya pada, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa begitu saja dapat membubarkan HTI, karena belum melakukan langkah persuasif antara pemerintah dengan organisasi tersebut.

Simak tulisan Yusril Ihza Mahendra selengkapnya di sini.

"PEMERINTAH TIDAK BEGITU SAJA DAPAT MEMBUBARKAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Oleh Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum PBB

Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali.

Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.

Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)WirantoPartai Bulan BintangYusril Ihza MahendraFacebook
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved