Disebut Tiba-tiba Bubarkan HTI, Pemerintah Dinilai seperti Tak Paham UU Ormas
Yandri Susanto menilai tindakan pemerintah yang secara tiba-tiba mengajukan pembubaran dan melarang kegiatan HTI adalah tindakan tidak tepat.
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN), Yandri Susanto, menilai tindakan pemerintah yang secara tiba-tiba mengajukan pembubaran dan melarang kegiatan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebagai tindakan yang tidak tepat.
Dituduh Anti-Pancasila, Hizbut Tahrir Indonesia Akan Dibubarkan, Begini Tanggapan Jubirnya
Yandri mengritik pidato yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Senin (8/5/2017) siang.
"Apa yang disampaikan Wiranto kurang pas. Seolah pemerintah tidak tahu tentang Undang-Undang Ormas," ujar Yandri saat menjadi pembicara dalam program Satu Meja di Kompas TV, Senin malam.
Penyebab dan Fakta Tentang Pembubaran HTI, No 4 Mengejutkan!
Menurut Yandri, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebenarnya sudah menjelaskan secara rinci mekanisme dan syarat pembentukan maupun pembubaran ormas.
Menurut Yandri, apabila suatu ormas dinilai melanggar persyaratan pendirian yang diatur, maka pemerintah dapat menggunakan mekanisme selanjutnya yang tertuang dalam undang-undang.
Misalnya, apabila HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila, maka pemerintah dalam melakukan beberapa tahapan tindakan yang diatur dalam Pasal 68 hingga Pasal 72 UU Ormas.
Sebagai contoh, menurut Yandri, pemerintah bisa mengeluarkan peringatan tertulis secara berjenjang.
Apabila pelanggaran ormas tetap terjadi, maka pemerintah bisa melakukan pembekuan sementara terhadap badan hukum ormas.
Setelah itu, dalam langkah selanjutnya pemerintah dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Menurut Yandri, apabila putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah melalui menteri terkait dapat mengeluarkan pengumuman pembubaran ormas.
"Makanya Undang-Undang Ormas lahir agar jangan sampai pemerintah dianggap represif, seenak saja membubarkan perkumpulan yang dibuat anak bangsa ini. Tetapi juga ormas tidak boleh menyimpang dari dasar negara," kata Yandri.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto yang bergabung dalam program " Satu Meja" di Kompas TV melalui sambungan telepon mengatakan bahwa HTI tidak pernah menerima peringatan apa pun dari pemerintah.
"Tidak ada. Jangankan peringatan ketiga, pertama saja tidak ada," kata Ismail.
Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.