Breaking News:

Disebut Tiba-tiba Bubarkan HTI, Pemerintah Dinilai seperti Tak Paham UU Ormas

Yandri Susanto menilai tindakan pemerintah yang secara tiba-tiba mengajukan pembubaran dan melarang kegiatan HTI adalah tindakan tidak tepat.

Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017). 

Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan gugatan pembubaran HTI melalui pengadilan. (KOMPAS.com/Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Partai Amanat Nasional (PAN)DPR RIWirantoHizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved