Inilah Rekam Jejak Hakim Yang Mengadili Persidangan Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya mendapatkan putusan dari hakim terkait kasus dugaan penodaan agama.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya mendapatkan putusan dari hakim terkait kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Majelis hakim memastikan Ahok bersalah merujuk Pasal 156a yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Ketika Pendukung Ahok Berteriak Tidak Adil, Fadli Zon Sebut Majelis Hakim Pahlawan
Untuk diketahui, sidang pengadilan Ahok ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dwiarso Budi Santiarto.
Dwiarso didampingi oleh hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana dalam sidang pengadilan.
Rekam jejak Dwiarso
Dikutip dari Tribunnews.com, Dwiarso merupakan hakim yang memiliki kredibilitas dan mumpuni.
Hal ini sesuai dengan keterangan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi kepada Tribunnews.com pada Desember lalu.
"Tentu kalau menjadi ketua di sini (PN Jakut) sudah pasti bagus. Sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus," kata Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Sebelumnya, Dwiarso juga pernah memimpin sejumlah pengadilan negeri di beberapa daerah.
Yang Dilakukan Djarot di Hari Pertama Menjadi Gubernur Jakarta
"Beliau ketika tahun 2014 merupakan Ketua PN Semarang. Pernah juga di Depok. Kemudian pada bulan Juli 2016 dilantik dan langsung mengikuti Lemhanas," ungkapnya.
Banyak kasus besar yang ditangani oleh Dwiarso saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
Dari catatan Tribunnews.com, pada bulan April tahun 2014 silam, Dwiarso menangani kasus mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.