Inilah Rekam Jejak Hakim Yang Mengadili Persidangan Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya mendapatkan putusan dari hakim terkait kasus dugaan penodaan agama.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Asmadinata terbukti bersalah karena telah ikut serta melakukan tindakan korupsi berjamaah dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.

Atas perbuatannya tersebut, Asmadinata diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dua bulan kurungan.
Selain itu, Dwiarso juga pernah menangani kasus mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

Saat itu Rina terlibat penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementrian Perumahan Rakyat kepda Koperasi Serba Usaha (KSU) Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008 dan tindak pidana pencucuian uang.
Dwiarso juga pernah menangani kasus yang menimpa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar pranowo.
Pendukung Garis Keras! Inilah yang Dilakukan Massa Pro-Ahok di Depan Rutan Cipinang
Kasus yang menimpa orang nomor satu di Jateng tersebut terkait sengketa lahan seluas 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.
Pengadilan Negeri Semarang saat itu mengabulkan gugatan perdata dari PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) selaku pihak penguggat dan menyatakan Ganjar bersalah.

Ganjar dinyatakan bersalah karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas lahan tersebut.
Namun dalam persidangan tersebut, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan dari PT IPU.
Sedangkan untuk gugatan materiil dan immateriil yang sebesara Rp 1,6 triliun dari PT IPU tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam persidangan Ahok, Dwiarso memberikan vonis hukuman duta tahun penjara.
Ekstrem! Reaksi Usai Dengar Vonis Ahok! Tangisan, Kesurupan hingga Meninggal Dunia
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)