Fakta Tentang Unjuk Rasa Massa Pro Ahok di Rutan Cipinang, No 3 Bikin Merinding!
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendekam di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Pusat.
Hal ini menyusul keputusan majelis hakim dalam persidangan ke-22 kasus penodaan agama.
• Mendagri Tunjuk Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Ahok
Sidang tersebut dilangsungkan pada Selasa (9/5/2017) siang.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menyatakan penahanan Ahok ini lantaran memenuhi penetapan majelis hakim.
• Bikin Penasaran! Akankah Rutan Cipinang Juga Kebanjiran Bunga Saat Ahok Ditahan?
Ia pun mengatakan tak ada tawar menawar terkait penetapan Ahok tersebut.
"Iya langsung dilaksanakan, tidak ada tawar menawar karena penetapan itu segera," kata Ali Mukartoni usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Lebih lanjut, Ali pun mengatakan penahanan Ahok bukanlah eksekusi terhadap mantan Bupati Bangka Belitung tersebut.
• Artis-Artis ini Tanggapi Vonis Hukuman Bagi Ahok Secara Religius
Pasalnya, hingga saat ini Ahok masih berstatus sebagai terdakwa.
"Itu namanya penetapan yang ada dalam putusan. Jadi bukan eksekusi tapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada di dalam putusan tadi," kata Ali Mukartono.
