Mendagri Tunjuk Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Ahok
Tjahjo menegaskan, jika pemberhentian sementara Ahok masih menanti salinan resmi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara.
Hakim memerintahkan Ahok untuk ditahan.
• Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot
Ahok terbukti melakukan penodan agama, terkait dengan pernyataannya soal surat Al-Maidah ayat 51.
Terkait dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menyampaikan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat.
"Kami atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub Djarot pukul 16.30 WIB sore ini. Pak Djarot akan menggantikan Pak Ahok hingga masa jabatan berakhir pada Oktober nanti," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017), seperti dikutip dari Warta Kota.
• Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot
Tjahjo menegaskan, jika pemberhentian sementara Ahok masih menanti salinan resmi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Surat penugasan Plt dikeluarkan setelah vonis hakim selama dua tahun penjara kepada Pak Ahok, yang mana masuk dalam kategori pidana umum dan statusnya ditahan. Karena itu, yang bersamgkutan maka Pak Ahok tidak bisa menjalankan tugasnya sehari-hari," tuturnya, seperti dikutip dari Warta Kota.
Tjahjo menyatakan Djarot akan menjabat sebagai Plt Gubernur tanpa melalui proses pelantikan.
"Tidak ada pelantikan," ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017), seperti dikutip dari Warta Kota.
• Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Bagaimana Nasib Jabatan Gubernur DKI Jakarta?
Hal tersebut sama seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain, saat gubernur yang menjabat terjerat pidana.
Sementara itu, Djarot telah menjenguk Ahok di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
• Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/basuki-tjahaja-purnama-ahok_20170207_151628.jpg)