Breaking News:

Mendagri Tunjuk Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Ahok

Tjahjo menegaskan, jika pemberhentian sementara Ahok masih menanti salinan resmi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
Istimewa
Basuki Tjahaja Purnama Ahok 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara.

Hakim memerintahkan Ahok untuk ditahan.

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot

Ahok terbukti melakukan penodan agama, terkait dengan pernyataannya soal surat Al-Maidah ayat 51.

Terkait dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menyampaikan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat.

Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. (TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO)

"Kami atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub Djarot pukul 16.30 WIB sore ini. Pak Djarot akan menggantikan Pak Ahok hingga masa jabatan berakhir pada Oktober nanti," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017), seperti dikutip dari Warta Kota.

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot

Tjahjo menegaskan, jika pemberhentian sementara Ahok masih menanti salinan resmi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Surat penugasan Plt dikeluarkan setelah vonis hakim selama dua tahun penjara kepada Pak Ahok, yang mana masuk dalam kategori pidana umum dan statusnya ditahan. Karena itu, yang bersamgkutan maka Pak Ahok tidak bisa menjalankan tugasnya sehari-hari," tuturnya, seperti dikutip dari Warta Kota.

Ilustrasi Ahok usap keringat, Insert kanan:Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ilustrasi Ahok usap keringat, Insert kanan:Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (KOMPAS.COM/NURSITA SARI/KOLASE TRIBUNWOW)

Tjahjo menyatakan Djarot akan menjabat sebagai Plt Gubernur tanpa melalui proses pelantikan.

"Tidak ada pelantikan," ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017), seperti dikutip dari Warta Kota.

Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Bagaimana Nasib Jabatan Gubernur DKI Jakarta?

Hal tersebut sama seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain, saat gubernur yang menjabat terjerat pidana.

Sementara itu, Djarot telah menjenguk Ahok di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Djarot Saiful HidayatTjahjo Kumolo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved