Breaking News:

Fakta Tentang Unjuk Rasa Massa Pro Ahok di Rutan Cipinang, No 3 Bikin Merinding!

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com / Wahyu Aji
Ribuan orang pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan orasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) 

Hingga pukul 16.50 WIB belum ada tanggapan dari pihak rutan terkait unjuk rasa ini.

Pimpinan aksi massa pro-Ahok, Birgaldo Sinaga, mengatakan bahwa pihaknya akan bertahan di depan Rutan Cipinang.

"Kita tetap marah, tetap bertahan sampai pagi, kecuali membawa Ahok bicara lima atau sepuluh menit di sini. Rakyat yang menentukan." ujar Birgaldo.

"Rakyat bersatu, bebaskan Ahok. Rakyat bergerak, tangkap Rizieq," kata massa lagi.

Massa pro Ahok mulai mendorong pintu Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (9/5/2017).
Massa pro Ahok mulai mendorong pintu Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (9/5/2017). (KOMPAS.com / Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja)

3. Pengacara sampaikan pesan Ahok

Dalam unjuk rasa tersebut, massa menuntut pihak rutan agar memberikan kesempatan pada Ahok untuk berorasi.

Alih-alih mendapat pernyataan dari Ahok, yang muncul di hadapan massa justru sang pengacara.

Sirra Prayuna, pengacara Ahok menyampaikan pesan dari kliennya di hadapan masyarakat.

"Pada sore hari ini tentu saya ingin menyampaikan suasana kebatinan Ahok yang berada di dalam. Tentu semua kita merasa terkejut, kaget, dengan putusan seperti ini. Itulah situasi hukum di negeri kita," kata Sirra dalam orasinya di depan Rutan Cipinang.

Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. (TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO)

Berdasarkan penuturan Sirra, Ahok berharap agar semua pihak bisa menerima keputusan hakim.

Namun ternyata massa tak bisa menerima pernyataan tersebut.

"Tidak bisa," seru massa pendukung Ahok.

"Tenang dulu, hari ini tim pengacara sudah melakukan hukum banding dan permohonan tidak dilakukan penahanan," kata Sirra.

Dia juga mengatakan bahwa massa harus berbesar hati.

"Kita orang menderita menjadi inspirasi, saya rasa pemimpin harus dituruti saat ini. Saya hanya ingin menyampaikan pesan. Salam hormat, salam cinta beliau," kata dia. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Jakarta PusatJakarta Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved