Breaking News:

Fakta Tentang Unjuk Rasa Massa Pro Ahok di Rutan Cipinang, No 3 Bikin Merinding!

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com / Wahyu Aji
Ribuan orang pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan orasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendekam di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Pusat.

Hal ini menyusul keputusan majelis hakim dalam persidangan ke-22 kasus penodaan agama.

Mendagri Tunjuk Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Ahok

Sidang tersebut dilangsungkan pada Selasa (9/5/2017) siang.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menyatakan penahanan Ahok ini lantaran memenuhi penetapan majelis hakim.

Bikin Penasaran! Akankah Rutan Cipinang Juga Kebanjiran Bunga Saat Ahok Ditahan?

Ia pun mengatakan tak ada tawar menawar terkait penetapan Ahok tersebut.

"Iya langsung dilaksanakan, tidak ada tawar menawar karena penetapan itu segera," kata Ali Mukartoni usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Lebih lanjut, Ali pun mengatakan penahanan Ahok bukanlah eksekusi terhadap mantan Bupati Bangka Belitung tersebut.

Artis-Artis ini Tanggapi Vonis Hukuman Bagi Ahok Secara Religius

Pasalnya, hingga saat ini Ahok masih berstatus sebagai terdakwa.

"Itu namanya penetapan yang ada dalam putusan. Jadi bukan eksekusi tapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada di dalam putusan tadi," kata Ali Mukartono.



Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahaja Purnama (Tribunnews.com)

"(Ditahan) di Cipinang," kata salah seorang penasehat hukum Ahok, Ronny Talapessy.

Berkaitan dengan hal ini, sejumlah orang yang mendukung Ahok pun melayangkan protes.

Pasalnya, massa tersebut tidak rela Ahok mendekam di rutan.

Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Bagaimana Nasib Jabatan Gubernur DKI Jakarta?

Tak sekadar protes, massa juga langsung menggeruduk Rutan Cipinang sesaat setelah Ahok dipindahkan ke tempat tersebut.

Dihimpun Tribunwow.com, berikut fakta-fakta tentang unjuk rasa yang dilakukan massa di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur:

1. Jalanan ditutup

Massa yang mendatangi Rutan Cipinang terhitung sangat banyak.

Lantaran hal tersebut, jalan dari arah Buaran ke Jatinegara Jakarta Timur pun terpaksa ditutup.

Tak cuma itu, lantaran kepadatan tersebut arus lalu lintas pun macet total.

satu diantara orator dalam unjuk rasa tersebut pun memerintahkan massa agar tetap tenang.

"Jangan membuat aksi sendiri kawan-kawan. Kita ini satu komando. Kalau cinta Ahok tolong mundur saudara-saudaraku kita beretika dan santun," kata seorang orator di atas mobil komando.

2. Massa dorong pintu rutan

Pantauan Kompas.com, massa yang berada di depan Rutan Cipinang sempat berusaha mendorong pintu rutan pada Selasa sore.

Mereka memaksa kepala rutan untuk memberi kesempatan kepada Ahok berorasi di tengah-tengah massa.

Hingga pukul 16.50 WIB belum ada tanggapan dari pihak rutan terkait unjuk rasa ini.

Pimpinan aksi massa pro-Ahok, Birgaldo Sinaga, mengatakan bahwa pihaknya akan bertahan di depan Rutan Cipinang.

"Kita tetap marah, tetap bertahan sampai pagi, kecuali membawa Ahok bicara lima atau sepuluh menit di sini. Rakyat yang menentukan." ujar Birgaldo.

"Rakyat bersatu, bebaskan Ahok. Rakyat bergerak, tangkap Rizieq," kata massa lagi.

Massa pro Ahok mulai mendorong pintu Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (9/5/2017).
Massa pro Ahok mulai mendorong pintu Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (9/5/2017). (KOMPAS.com / Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja)

3. Pengacara sampaikan pesan Ahok

Dalam unjuk rasa tersebut, massa menuntut pihak rutan agar memberikan kesempatan pada Ahok untuk berorasi.

Alih-alih mendapat pernyataan dari Ahok, yang muncul di hadapan massa justru sang pengacara.

Sirra Prayuna, pengacara Ahok menyampaikan pesan dari kliennya di hadapan masyarakat.

"Pada sore hari ini tentu saya ingin menyampaikan suasana kebatinan Ahok yang berada di dalam. Tentu semua kita merasa terkejut, kaget, dengan putusan seperti ini. Itulah situasi hukum di negeri kita," kata Sirra dalam orasinya di depan Rutan Cipinang.

Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. (TRIBUNNEWS.COM/KMPHOTO)

Berdasarkan penuturan Sirra, Ahok berharap agar semua pihak bisa menerima keputusan hakim.

Namun ternyata massa tak bisa menerima pernyataan tersebut.

"Tidak bisa," seru massa pendukung Ahok.

"Tenang dulu, hari ini tim pengacara sudah melakukan hukum banding dan permohonan tidak dilakukan penahanan," kata Sirra.

Dia juga mengatakan bahwa massa harus berbesar hati.

"Kita orang menderita menjadi inspirasi, saya rasa pemimpin harus dituruti saat ini. Saya hanya ingin menyampaikan pesan. Salam hormat, salam cinta beliau," kata dia. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Jakarta PusatJakarta Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved