Breaking News:

Fakta Kenaikan Jabatan Djarot Jadi Plt Gubernur Jakarta, Prosesnya Bikin Kaget!

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS IMAGES
Djarot Saiful Hidayat 

"Dalam rangka proses tindakan lanjut, hari ini pemerintah akan menyurati Kepala PN Jakut secara resmi. Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk berbagai tahap, yakni pemberhentian Pak Ahok dan menunjuk Wakil Gubernur Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober mendatang," papar Tjahjo sebagaimana dikutip dari Warta Kota.

Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat didampingi Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, saat menghadiri 'Tasyakuran Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Jakarta' yang digelar di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Jakarta, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (17/4/2017).
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat didampingi Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, saat menghadiri 'Tasyakuran Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Jakarta' yang digelar di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Jakarta, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (17/4/2017). (Tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

Sementara itu, terkait peresmian jabatan baru Djarot, Tjahjo mengatakan tak akan ada pelantikan.

"Tidak ada pelantikan," ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Hal tersebut, sambung Tjahjo, sama seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain, ketika gubernur yang menjabat terjerat masalah pidana.

"Sama juga seperti Gubernur Riau, Banten, Sumut, sama juga," ucapnya.

Bikin Penasaran! Akankah Rutan Cipinang Juga Kebanjiran Bunga Saat Ahok Ditahan?

Lebih lanjut, surat penugasan Djarot sebagai Plt Gubernur Jakarta bakal diberikan pihak Kemendagri Selasa (9/5/2017) sore ini.

"Iya nanti sore akan diberikan di Balai Kota, Jakarta memberi surat penugasan Wagub Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur," kata Tjahjo dikutip dari Tribunnews.

Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo (Amriyono Prakoso/Tribunnews.com)

Surat itu akan berlaku hingga masa pemerintahan berakhir pada Oktober 2017 dan atau menunggu putusan incracht dari pengadilan tinggi Jakarta.

"Tergantung yang mana dulu, karena Ahok masih menggunakan upaya banding," kata Tjahjo.

Saat ini, acara serah terima jabatan juga tengah dipersiapkan.

Menyayat Hati, Cowok Setia Ahok Ini Tulis Curhatan Perpisahan

Rencananya, acara bakal digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB sore.

Selasa sore, akan dilakukan serah terima jabatan untuk mengangkat Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Gubernur DKI Jakarta menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Ahok Tjahaja Purnama.
Selasa sore, akan dilakukan serah terima jabatan untuk mengangkat Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Gubernur DKI Jakarta menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Ahok Tjahaja Purnama. (Kompas.com/David Oliver Purba)

Acara tersebut pun akan dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Menteri Dalam Negeri langsung, 16.30 WIB. Saya akan mendampingi Pak Menteri," ucap Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Djarot Saiful HidayatTjahjo Kumolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved