Fakta Kenaikan Jabatan Djarot Jadi Plt Gubernur Jakarta, Prosesnya Bikin Kaget!
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Selasa (9/5/2017), Ahok menghadiri sidang yang beragendakan pembacaan vonis hakim.
Hakim memutuskan Ahok bakal dihukum penjara selama dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Geger! Divonis 2 Tahun Penjara, Young Lex Lakukan Hal Mengejutkan untuk Ahok!
Ahok bersama tim kuasa hukumnya mengajukan banding terkait putusan hakim tersebut.
"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Meski begitu, Ahok rupanya tetap ditahan.

Usai menghadiri sidang pembacaan vonis, Ahok langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Cipinang.
Lantaran statusnya sebagai tahanan, Ahok pun harus rela melepas jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebagai penggantinya, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat pun naik jabatan sebagai Plt Gubernur Jakarta.
Peresmian jabatan baru Djarot dilangsungkan Selasa (9/5/2017) sore ini.
Dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sejumlah kebijakan bakal ditempuh Kemendagri terkait hal ini.
Di Detik Ahok Divonis 2 Tahun, Sandiaga Uno Pose Seperti Ini hingga Harus Tutup Kolom Komentar
Kemendagri bakal meminta surat salinan putusan PN Jakarta Utara yang kemudian akan disampaikan pada Presiden Joko Widodo.