Presiden Jokowi Keluarkan Pernyataan Ini Beberapa Hari Lalu dan Kini HTI Dibubarkan
Hari ini pemerintah Indonesia mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Ternyata sebelumnya Presiden Jokowi keluarkan pernyataan ini.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.
"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.
Mengejutkan! Karena Hal Satu Ini, Anies Baswedan Disebut Tiru Presiden Jokowi! Kok Bisa?
"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.
"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat.
Mendagri: pemerintah berhak bubarkan HTI
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah berhak membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Gunakan Bahasa Inggris, Begini Ungkapan Iriana Jokowi saat Melihat Kembaran Suaminya
"Setiap warga negara berhak membentuk organisasi. Tapi harus mencantumkan azas tunggal Pancasila dan menerima NKRI," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
"Misalnya HTI. Di Kemendagri enggak terdaftar, tapi terdaftar di Kemenkumham lalu mencantumkannya ideologi Pancasila. Namun di luar teriak-teriak anti-Pancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya ormas itu," lanjut dia.
Menurut Tjahjo, bahkan walaupun sebuah ormas terdaftar baik di Kemendagri dan Kemenkumham sekalipun, namun jika implementasi ormas itu menunjukkan anti-Pancasila, maka pemerintah tetap bisa membubarkannya. (Sekkab.go.id/Kompas.com/TribunWow.com)