Presiden Jokowi Keluarkan Pernyataan Ini Beberapa Hari Lalu dan Kini HTI Dibubarkan
Hari ini pemerintah Indonesia mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Ternyata sebelumnya Presiden Jokowi keluarkan pernyataan ini.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Hari ini pemerintah Indonesia mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, Senin (8/5/2017).
Ternyata sebelumnya Presiden Jokowi keluarkan pernyataan ini dan berkaitan erat.
Seperti dikutip dari situs resmi pemerintah sekkab.go.id Presiden Jokowi memberikan pernyataannya seusai menghadiri pembukaan Musyawarah Kerja Nasional I dan Halaqoh Ekonomi Nasional Himpunan Pengusaha Nahdliyin Tahun 2017, di Jagakarsa, Jakarta, Jumat (5/5/2017) siang lalu.
Massa HTI Diboyong Menuju Barakuda, Sosialisasi HTI di Semarang Dibubarkan
Ia mengatakan kalau pemerintah bisa membubarkan organisasi kemasyarakatan anti-Pancasila demi ketertiban dan keamanan bangsa.
Ia menegaskan kalau pembubaran ormas-ormas anti-Pancasila tidak bertujuan untuk menghambat proses demokrasi di Indonesia.

“Kita berada di negara yang berdemokrasi. Di negara demokratis ini silakan sampaikan pendapat, silakan bila ingin berdemo. Tapi ada aturan yang harus diikuti, yakni tidak mengganggu yang lain dan bisa menjaga ketertiban keamanan kota maupun negara,” jelasnya.
Menurutnya bila ormas yang dimaksud sudah mengganggu maka pembubaran akan ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Terkait Wacana Pembubaran Ormas Anti-Pancasila, Begini Tanggapan Presiden Jokowi!
Presiden Jokowi memastikan bahwa apa yang dilakukan Menko Polhukam nantinya murni bertujuan demi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Jangan sampai energi kita habis untuk urusan-urusan yang tidak produktif. Apa akan terus kita ulang-ulang seperti ini? Tidak! Saya sampaikan ini, tidak!,” tegas Presiden.
Ternyata pernyataan Presiden Jokowi terbukti, hari ini, Senin, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Wiranto umumkan pembubaran HTI
Seperti dikutip dari Kompas.com Wiranto mengumumkan pembubaran HTI.
Ia mengatakan pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait keputusan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.