Breaking News:

Presiden Jokowi Keluarkan Pernyataan Ini Beberapa Hari Lalu dan Kini HTI Dibubarkan

Hari ini pemerintah Indonesia mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Ternyata sebelumnya Presiden Jokowi keluarkan pernyataan ini.

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/KOLASE TRIBUNWOW
Ilustrasi: Presiden Jokowi dan demo HTI. 

Tak Disangka! Terkait Isu Kudeta Pemerintahan Jokowi-JK, Begini Tanggapan Panglima TNI!

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto, saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Memimpin Rapat Terbatas Membahas tentang Dosen Non PNS pada Perguruan Tinggi Negeri Baru di Kantor Presiden, Rabu (06/01/2016).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Memimpin Rapat Terbatas Membahas tentang Dosen Non PNS pada Perguruan Tinggi Negeri Baru di Kantor Presiden, Rabu (06/01/2016). (TRIBUNNEWS.COM/Laily Rachev/Setpres)

Berdasarkan Pasal 70 UU Ormas, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Permohonan pembubaran ormas tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan tempat domisili hukum ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan.

Diisukan Terlibat Makar, Jawaban Panglima TNI soal Tudingan Kudeta Jokowi JK Sungguh Mengejutkan

"Tentunya langkah-langkah hukum berdasarkan undang-undang. Nantinya akan ada pengajuan ke pengadilan," kata Wiranto.

Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Keluhan Muncul dari Berbagai Pihak, Jokowi Memberikan Putusan Seperti Ini Kepada Menteri Susi

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Hal ini semata-mata dilakukan pemerintah untuk mencegah embrio perpecahan di masyarakat," kata Wiranto," ujar Wiranto.

Konferensi pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.

Tanggapan HTI sebelumnya

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Presiden JokowiHizbut Tahrir Indonesia (HTI)Wiranto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved