Breaking News:

Presiden Jokowi Keluarkan Pernyataan Ini Beberapa Hari Lalu dan Kini HTI Dibubarkan

Hari ini pemerintah Indonesia mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Ternyata sebelumnya Presiden Jokowi keluarkan pernyataan ini.

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/KOLASE TRIBUNWOW
Ilustrasi: Presiden Jokowi dan demo HTI. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Hari ini pemerintah Indonesia mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, Senin (8/5/2017).

Ternyata sebelumnya Presiden Jokowi keluarkan pernyataan ini dan berkaitan erat.

Seperti dikutip dari situs resmi pemerintah sekkab.go.id Presiden Jokowi memberikan pernyataannya seusai menghadiri pembukaan Musyawarah Kerja Nasional I dan Halaqoh Ekonomi Nasional Himpunan Pengusaha Nahdliyin Tahun 2017, di Jagakarsa, Jakarta, Jumat (5/5/2017) siang lalu.

Massa HTI Diboyong Menuju Barakuda, Sosialisasi HTI di Semarang Dibubarkan

Ia mengatakan kalau pemerintah bisa membubarkan organisasi kemasyarakatan anti-Pancasila demi ketertiban dan keamanan bangsa.

Ia menegaskan kalau pembubaran ormas-ormas anti-Pancasila tidak bertujuan untuk menghambat proses demokrasi di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmikan Perumahan Vila Kencana Cikarang yang diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kamis (4/5/2017)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmikan Perumahan Vila Kencana Cikarang yang diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kamis (4/5/2017) (Arimbi Ramadhiani/Kompas.com)

“Kita berada di negara yang berdemokrasi. Di negara demokratis ini silakan sampaikan pendapat, silakan bila ingin berdemo. Tapi ada aturan yang harus diikuti, yakni tidak mengganggu yang lain dan bisa menjaga ketertiban keamanan kota maupun negara,” jelasnya.

Menurutnya bila ormas yang dimaksud sudah mengganggu maka pembubaran akan ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Terkait Wacana Pembubaran Ormas Anti-Pancasila, Begini Tanggapan Presiden Jokowi!

Presiden Jokowi memastikan bahwa apa yang dilakukan Menko Polhukam nantinya murni bertujuan demi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Jangan sampai energi kita habis untuk urusan-urusan yang tidak produktif. Apa akan terus kita ulang-ulang seperti ini? Tidak! Saya sampaikan ini, tidak!,” tegas Presiden.

Ternyata pernyataan Presiden Jokowi terbukti, hari ini, Senin, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Wiranto umumkan pembubaran HTI

Seperti dikutip dari Kompas.com  Wiranto mengumumkan pembubaran HTI.

Ia mengatakan pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait keputusan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

Tak Disangka! Terkait Isu Kudeta Pemerintahan Jokowi-JK, Begini Tanggapan Panglima TNI!

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto, saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Memimpin Rapat Terbatas Membahas tentang Dosen Non PNS pada Perguruan Tinggi Negeri Baru di Kantor Presiden, Rabu (06/01/2016).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Memimpin Rapat Terbatas Membahas tentang Dosen Non PNS pada Perguruan Tinggi Negeri Baru di Kantor Presiden, Rabu (06/01/2016). (TRIBUNNEWS.COM/Laily Rachev/Setpres)

Berdasarkan Pasal 70 UU Ormas, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Permohonan pembubaran ormas tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan tempat domisili hukum ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan.

Diisukan Terlibat Makar, Jawaban Panglima TNI soal Tudingan Kudeta Jokowi JK Sungguh Mengejutkan

"Tentunya langkah-langkah hukum berdasarkan undang-undang. Nantinya akan ada pengajuan ke pengadilan," kata Wiranto.

Saat membacakan keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Keluhan Muncul dari Berbagai Pihak, Jokowi Memberikan Putusan Seperti Ini Kepada Menteri Susi

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Hal ini semata-mata dilakukan pemerintah untuk mencegah embrio perpecahan di masyarakat," kata Wiranto," ujar Wiranto.

Konferensi pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.

Tanggapan HTI sebelumnya

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).

Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.

Mengejutkan! Karena Hal Satu Ini, Anies Baswedan Disebut Tiru Presiden Jokowi! Kok Bisa?

"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.

"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.

Ilustrasi: Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat membentangkan poster menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (11/4/2013). Menurut mereka RUU Ormas ini berpotensi sangat besar membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih.
Ilustrasi: Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat membentangkan poster menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (11/4/2013). Menurut mereka RUU Ormas ini berpotensi sangat besar membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat.

Mendagri: pemerintah berhak bubarkan HTI

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah berhak membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.

Gunakan Bahasa Inggris, Begini Ungkapan Iriana Jokowi saat Melihat Kembaran Suaminya

"Setiap warga negara berhak membentuk organisasi. Tapi harus mencantumkan azas tunggal Pancasila dan menerima NKRI," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

"Misalnya HTI. Di Kemendagri enggak terdaftar, tapi terdaftar di Kemenkumham lalu mencantumkannya ideologi Pancasila. Namun di luar teriak-teriak anti-Pancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya ormas itu," lanjut dia.

Menurut Tjahjo, bahkan walaupun sebuah ormas terdaftar baik di Kemendagri dan Kemenkumham sekalipun, namun jika implementasi ormas itu menunjukkan anti-Pancasila, maka pemerintah tetap bisa membubarkannya. (Sekkab.go.id/Kompas.com/TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Presiden JokowiHizbut Tahrir Indonesia (HTI)Wiranto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved