Menolak Lupa! Mengenang 24 Tahun Kepergian Marsinah, Aktivis Perempuan Simbol Perlawanan Buruh!
Otopsi Marsinah menyimpulkan bahwa aktivis perempuan ini tewas akibat penganiayaan berat.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Marsinah kemudian dibawa ke pabrik, kemudia menuju rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya.
Setelah Marsinah tiga hari disekap, Suwono yang merupakan satpam PT CPS langsung mengeksekusi aktivis perempuan itu.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas
• Contek Yuk! Tampil Kece dengan Gaya Busana Ala Model Victorias Secret Gigi Hadid!
Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).
Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa". (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)