Pilgub DKI Jakarta
Kronologi dan Fakta Terkait Ricuh di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Gunakan Hak Pilihnya
Rabu (19/4/2017) menjadi hari bersejarah bagi warga Jakarta karena adanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk lima tahun mendatang.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
Ia pun berpandangan warga tersebut berhak mencoblos di tempat tersebut.
"Kalau nama pemilih sudah ada di DPT, maka dia berhak untuk melakukan pencoblosan. Soal KTP kadaluarsa itu berurusan dengan kelurahan," ujar Wiwin.
Sayang, upaya tersebut gagal hingga akhirnya Wiwin memilih pergi untuk menghindari kemarahan warga.
Tanggapan KPU RI
Berkaitan dengan hal ini, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menyatakan kericuhan tersebut sebenarnya tak perlu terjadi.
Pasalnya, warga tersebut sudah terdaftar dalam DPT.
• Mengagetkan! Ditanya tentang Menang dan Kalah, Jawaban Ahok Tak Terduga!
"Kalau sudah ada di DPT, ya tidak masalah untuk mencoblos. Kericuhan ini sebenarnya tidak perlu," kata Ilham saat mengunjungi TPS 17, lokasi terjadinya kericuhan, dikutip dari Tribunnews.
Ia pun menjelaskan bahwa petugas perlu melakukan pengecekan.
Jika sudah memenuhi peraturan, maka yang bersangkutan diperbolehkan mencoblos.
"Kalau memang sudah sesuai dengan peraturan, dia sah untuk mencoblos, tetapi kalau tidak, ya tidak bisa," lanjutnya.
Di sisi lain, Ilham mengatakan masih akan menunggu kejadian tersebut dilaporkan kepada pengawas TPS dan dimasukkan dalam berita acara. (Tribunwow.com/Dhika Intan)