Pilgub DKI Jakarta
Kronologi dan Fakta Terkait Ricuh di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Gunakan Hak Pilihnya
Rabu (19/4/2017) menjadi hari bersejarah bagi warga Jakarta karena adanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk lima tahun mendatang.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Rabu (19/4/2017) menjadi hari bersejarah bagi warga Jakarta.
Pada hari itu, warga berkesempatan kembali melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk lima tahun mendatang.
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, menggunakan hak pilihnya di TPS 17, Petamburan, Jakarta Pusat.
Tempat pemungutan suara tersebut berada di lahan samping gang menuju Gereja Bethlehem Indonesia (GBI) Petamburan di Jalan Petamburan IV.
Sebelumnya, pada pemilukada putaran pertama, TPS 17 berada di Jalan Petamburan III, tidak jauh dari Sekretariat Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Islam.
• Usai Mencoblos, Veronica Tan Bocorkan Isi Hatinya!
Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 017, Heri, menyatakan pemindahan itu hanya untuk menghadirkan suasana baru untuk TPS tersebut.
"Tidak ada masalah apa-apa, ini cuma untuk ganti suasana saja," kata Heri saat ditemui di lokasi TPS 017, sebagaimana dikutip Warta Kota dari Antara.
"Sebelumnya kan tuan rumahnya RT 003 sekarang gantian di RT 001. Keputusannya diambil setelah mendapat persetujuan seluruh anggota KPPS," ujar Heri menambahkan.
Pada putaran pertama, paslon nomor urut dua, Basuki Purnama-Djarot Hidayat (Ahok-Djarot), meraup suara terbanyak dengan 278 suara.
Disusul pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi) dengan 212 suara dan Agus-Silvy yang mendapat 38 suara.
Rizieq tiba di lokasi pemungutan suara sekitar pukul 08.30 WIB.
Kedatangan Rizieq mendapat kawalan dari Laskar FPI.
• Tak Disangka, Inilah Ritual Pasangan Cagub DKI Jakarta Sebelum Nyoblos
"Allahu Akbar, Allahu Akbar!" pelik para laskar saat mengawal Rizieq.
Usai memberikan suara, petinggi FPI ini memamerkan gerakan OK-OCE ala pasangan Anies-Sandi.
"Kita yakin tiga menang," kata Rizieq seraya mengacungkan salam OK-OCE.
Di sisi lain, di TPS tempat Rizieq memberikan suara sempat terjadi kerusuhan.
Kericuhan berawal ketika saksi dari pasangan calon nomor urut tiga, Anies-Sandi, memprotes Petugas Kelompok Pemilihan Suara (KPS) 17 yang membolehkan pemilih bernama Berliana Sitorus yang mendapatkan surat suara.
Dihimpun Tribunwow.com, berikut kronologi kerusuhan yang terjadi di tempat tersebut:
1. Saksi Anies-Sandi meragukan hak untuk memilih Berliana.
• Ciamik! Begini Desain TPS Unik di Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua!
Pasalnya, saksi mengetahui KTP yang dibawa Berliana sudah dua tahun melewati batas perpanjangan.
Tak cuma itu, KTP yang dibawa Berliana juga bukanlah KTP Elektronik.
2. Nama Berlina ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Petugas KPPS berpandangan, warga yang namanya tercantum dalam DPT berhak memberikan suara.
3. Sejumlah warga yang mengaku dari RW 04 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat ikut melakuan protes serupa.
Mereka pun mengusir Berliana.
"Anda dibayar berapa, bilang saja berapa? Enak saja bisa leluasa milih ke TPS. Pulang sana," protes seorang warga.

4. Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat, Wiwin, mencoba meredam perselisihan.
Ia pun berpandangan warga tersebut berhak mencoblos di tempat tersebut.
"Kalau nama pemilih sudah ada di DPT, maka dia berhak untuk melakukan pencoblosan. Soal KTP kadaluarsa itu berurusan dengan kelurahan," ujar Wiwin.
Sayang, upaya tersebut gagal hingga akhirnya Wiwin memilih pergi untuk menghindari kemarahan warga.
Tanggapan KPU RI
Berkaitan dengan hal ini, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menyatakan kericuhan tersebut sebenarnya tak perlu terjadi.
Pasalnya, warga tersebut sudah terdaftar dalam DPT.
• Mengagetkan! Ditanya tentang Menang dan Kalah, Jawaban Ahok Tak Terduga!
"Kalau sudah ada di DPT, ya tidak masalah untuk mencoblos. Kericuhan ini sebenarnya tidak perlu," kata Ilham saat mengunjungi TPS 17, lokasi terjadinya kericuhan, dikutip dari Tribunnews.
Ia pun menjelaskan bahwa petugas perlu melakukan pengecekan.
Jika sudah memenuhi peraturan, maka yang bersangkutan diperbolehkan mencoblos.
"Kalau memang sudah sesuai dengan peraturan, dia sah untuk mencoblos, tetapi kalau tidak, ya tidak bisa," lanjutnya.
Di sisi lain, Ilham mengatakan masih akan menunggu kejadian tersebut dilaporkan kepada pengawas TPS dan dimasukkan dalam berita acara. (Tribunwow.com/Dhika Intan)