Tak Disangka! Ini 5 Fakta Tersangka Pembantaian Keluarga di Medan, Nomor 5 Bikin Berdecak Heran
Berikut fakta-fakta mengenai sosok pembunuh sadis satu keluarga yang berhasil dihimpun tim TribunWow.com.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Ia membenarkan bahwa korban pembantaian masih ada hubungan saudara dengan adiknya itu.
“Dibilang percaya atau tidak ya saya gak tau juga. Kalau polisi memang ada buktinya ya cemana saya bilang. Dari istri si Andi ini mereka bersaudara (para korban),” kata Susilawati Selasa, (11/4/2017).
“ Andi ini adik saya yang paling kecil. Kalau sama korban ini saya gak pernah jumpa karena sayapun jarang datang ke sini,” katanya.
2. Andi dikenal sebagai orang yang baik dan taat ibadah
Ditetapkannya Andi Lala sebagai tersangka sekaligus sebagai DPO (buron) membuat warga sekitar terkejut.
Karena, pada kesehariannya Andi Lala dikenal sebagai sosok yang rajin beribadah di masjid. Ia juga dikenal sosok yang supel dan bersahabat.
Tak sekadar rajin beribadah, Andi Lala merupakan figur aktif dalam kegiatan keagamaan.
Seorang warga yang bernama Tukino pun menceritakan keterkejutannya pada saat polisi datang pada Minggu (9/4/2017) malam untuk menggeledah kediaman Andi Lala dan menyebutkan bahwa tetangganya tersebut terduga pelaku pembunuhan pada Selasa (10/4/2017).
Tukino menceritakan, Andi Lala juga aktif kegiatan masyarakat di kampung seperti rutin hadir ke acara pengajian.
Bahkan, selalu menghadiri kegiatan sosial di kampung, sehingga warga kecewa bila benar Andi Lala melakukan pembunuhan.
Tukino yang tinggal satu kampung dengan Andi Lala sengaja datang melihat penggeladahan yang dilakukan personel Polri.
Ia merasa prihatin sekaligus menyesalkan tindakan temannya tersebut.
3. Motif Andi Lala lakukan pembantaian keluarga Riyanto
Dilansir dari Tribun Medan, ditanyakan motif kasus pembunuhan ini terkait soal harta warisan, Kombes Pol Nur Fallah, Direktur Reserse Kriminal Umum(Dirreskrimum) Polda Sumut dengan tegas membantahnya.
Hal itu berdasarkan benda berharga lainnya milik korban yang tidak diambil pelaku.