Penganiaya Wartawan NET Minta Maaf, Ini Alasan Ikatan Jurnalis TV Tetap Desak Polri Tangkap Pelaku
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bahkan mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menangani kasus ini.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
IST/KOLASE TRIBUNWOW.COM
2. Segera menangkap pelaku tindak kekerasan dimana identitas pelaku sudah diketahui melalui plat nomor mobil yang mereka kendarai.
3. Meminta Polri menggunakan Pasal 18 (1) Undang-Undang Pers yang merujuk pada Pasal 4 (2) dan (3) selain pasal Pidana dalam menyelesaikan kasus ini.
Jika diperlukan Dewan Pers diminta untuk menunjuk ahli pers yang bisa diminta keterangannya (BAP) di depan penyidik.
4. Mendesak pelaku agar mengganti peralatan kerja korban dalam hal ini kamera yang rusak.
5. Meminta agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers. (TribunWow.com/Dhika Intan)