Breaking News:

Penganiaya Wartawan NET Minta Maaf, Ini Alasan Ikatan Jurnalis TV Tetap Desak Polri Tangkap Pelaku

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bahkan mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menangani kasus ini.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
IST/KOLASE TRIBUNWOW.COM

TRIBUNWOW.COM - Pada Rabu (12/4/2017) dini hari, seorang wartawan NET TV, Haritz Ardiansyah, mengalami kekerasan oleh orang tak dikenal.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kemang Raya, Jembatan Krukut, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan rilis yang diterima TribunWow.com, saat itu, Haritz tengah meliput musibah banjir di kawasan tersebut.

Ia pun mengarahkan kamera ke jalanan.

Saat sedang mengambil gambar mobil Mini Cooper (B909JCW) yg tengah mogok, tiba-tiba seseorang yang sedang berada dekat mobil tersebut, menghampiri Haritz dan memukul wajahnya bagian kiri.

Ia juga meludahi Haritz.

Cerita Kekerasan Pada Wartawan Saat Bertugas yang Tak Cuma Sekali Terjadi, Satu Tewas Tertikam!

Rupanya, oknum tersebut tidak suka saat Haritz mengambil gambar mobil miliknya.

Jurnalis tersebut pun bernegosiasi dengan orang yang melakukan kekerasan padanya.

Ia berjanji akan menghapus gambar yang telah ia rekam.

Kamera yang dibawa Haritz Ardiansyah mengalami kerusakan setelah diminta paksa oleh pelaku penganiayaan.
Kamera yang dibawa Haritz Ardiansyah mengalami kerusakan setelah diminta paksa oleh pelaku penganiayaan. (IST)

Saat Haritz tengah menghapus file, pelaku justru merampas kamera.

Keduanya pun terlibat tarik menarik hingga viewfinder kamera patah.

Kamera yang dibawa Haritz Ardiansyah mengalami kerusakan setelah diminta paksa oleh pelaku penganiayaan.
Kamera yang dibawa Haritz Ardiansyah mengalami kerusakan setelah diminta paksa oleh pelaku penganiayaan. (IST)

Tak cukup sampai disitu, pelaku juga memukul mobil liputan milik NET TV hingga penyok.

Sementara itu, pada Rabu sore, akun Instagram @kashira_uzi mengunggah sebuah video.

Dalam unggahan tersebut tampil seorang laki-laki yang mengenakan kaus putih.

Lelaki tersebut mengaku bernama Kashira Uzi.

Rupanya, sosok dalam video tersebut adalah pelaku penganiayaan terhadap wartawan NET TV.

Lewat video tersebut, ia pun meminta maaf pada jurnalis yang telah ia aniaya.

Jakarta Terendam Banjir Lagi, Wartawan Ini Meninggal Saat Liputan

"Saya Kashira Uzi. Disini saya ingin minta maaf kepada wartawan yang tadi malam saya kasari dengan cara saya ludahi dan saya rusak barang-barangnya," terang lelaki dalam video tersebut.

Ia pun mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

Kashira juga berharap bisa bertemu dengan Haritz untuk meminta maaf secara langsung.

"Saya harap kita semua bisa berdamai di sini. Saya juga sudah merasa menyesal atas perbuatan saya semalam."

"Kalau bisa, saya mau bertemu dengan wartawan yang saya ludahi semalam. Saya ingin meminta maaf secara pribadi dengan dia, terimakasih," ucapnya.

Meski sudah meminta maaf, perbuatan pelaku ini rupanya tak bisa dilupakan begitu saja.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bahkan mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menangani kasus ini.

Lewat rilis yang diterima TribunWow.com, Fajar Kurniawan, ketua organisasi jurnalis televisi ini menyampaikan beberapa poin termasuk meminta pelaku mengganti peralatan kerja jurnalis NET TV yang telah ia rusak.

7 Fakta Unik di Balik Pertandingan Futsal Tim Presiden Jokowi Melawan Wartawan Istana

Berikut lima poin yang disampaikan IJTI:

1. Mendesak Polri untuk segera menangani kasus kekerasan yang terjadi.

2. Segera menangkap pelaku tindak kekerasan dimana identitas pelaku sudah diketahui melalui plat nomor mobil yang mereka kendarai.

3. Meminta Polri menggunakan Pasal 18 (1) Undang-Undang Pers yang merujuk pada Pasal 4 (2) dan (3) selain pasal Pidana dalam menyelesaikan kasus ini.

Jika diperlukan Dewan Pers diminta untuk menunjuk ahli pers yang bisa diminta keterangannya (BAP) di depan penyidik.

4. Mendesak pelaku agar mengganti peralatan kerja korban dalam hal ini kamera yang rusak.

5. Meminta agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers. (TribunWow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
NET TVIkatan Jurnalis Televisi IndonesiaHaritz Ardiansyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved