Gamawan Fauzi Akui Terima Pinjaman Uang Untuk Honor Kerja dan Berobat
Gamawan Fauzi, mengakui menerima uang, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
Gamawan Fauzi mengakui jika EKTP tidak memenuhi target 172 juta lembar.
Menurutnya, jika tidak memenuhi target, seharusnya ada pengembalian sisa anggaran.
"Kira-kira baru 145 juta perekaman waktu itu yang dilaporkan ke saya. Kalau tidak tercapai, uang bisa dikembalikan," kata Gamawan kepada majelis hakim.
Namun, Gamawan mengaku tidak mengetahui apakah pengembalian dilakukan.
"Saya tidak tahu, itu kewenangan pengelola anggaran," kata Gamawan.
Menurut Gamawan, dalam proyek EKTP senilai Rp 5,9 triliun itu, ia sudah meminta pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, tidak ada satu lembaga pun yang melaporkan ada kerugian negara.

"Karena Menurut Undang-Undang, yang Aktif Itu Rakyat, Bukan Pemerintah,"
Gamawan Fauzi menyalahkan masyarakat terkait terhambatnya proyek EKTP.
Menurutnya, proyek EKTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), yang terdiri dari Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Gamawan mengatakan, hambatan terjadi saat pelaksana harus melakukan perekaman data penduduk.
Kesulitan terjadi saat masyarakat banyak yang tidak datang untuk menyerahkan data.
"Karena menurut undang-undang, yang aktif itu rakyat, bukan pemerintah," kata Gamawan.
Menurut Gamawan, jika masyarakat yang berinisiatif sedikit datang dan menyerahkan data identitas, maka pelaksana proyek EKTP harus bersusah payah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan.
"Saya yakin sampai sekarang ada yang tidak datang untuk merekam," kata Gamawan. (TribunWow.com / Wulan Kurnia Putri)