Gamawan Fauzi Akui Terima Pinjaman Uang Untuk Honor Kerja dan Berobat
Gamawan Fauzi, mengakui menerima uang, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
Gamawan Sebut Komisi II
Gamawan mengatakan, Komisi II DPR RI periode 2009-2014 mengusulkan perubahan sumber anggaran proyek pengadaan EKTP.
Awalnya, sumber anggaran rencananya berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).
Namun akhirnya disepakati dibiayai dengan rupiah murni.
"DPR minta supaya diupayakan dengan anggaran APBN murni karena sebelumnya ada PHLN," ujar Gamawan.
Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.
Baca: Saking Mirisnya Potret Pendidikan di Tanah Papua, Netizen Sampai Mention Jokowi dan Kemendikbud RI
Baca: AHY Dipersiapkan untuk Tanggung Jawab yang Lebih, Roy Suryo: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Baca: Sempat Dijenguk Presiden Jokowi, KH Hasyim Muzadi Kini Berpulang
Menurut Gamawan, keputusan tersebut bukan hal baru.
Berdasarkan yang ia ketahui, sumber anggaran itu sudah disepakati di era Menteri Dalam Negeri sebelumnya, Mardiyanto.
"Berati seolah-olah kan sudah lama. Ya saya teruskan saja," kata Gamawan.
Namun, dalam dakwaan disebutkan, Gamawan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang isinya meminta agar mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK, yang semula dibiayai dengan menggunakan PHLN menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
Perubahan sumber pembiayaan tersebut, kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.

EKTP Tidak Penuhi Target