Breaking News:

Gamawan Fauzi Akui Terima Pinjaman Uang Untuk Honor Kerja dan Berobat

Gamawan Fauzi, mengakui menerima uang, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). 

Gamawan Sebut Komisi II

Gamawan mengatakan, Komisi II DPR RI periode 2009-2014 mengusulkan perubahan sumber anggaran proyek pengadaan EKTP.

Awalnya, sumber anggaran rencananya berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).

Namun akhirnya disepakati dibiayai dengan rupiah murni.

"DPR minta supaya diupayakan dengan anggaran APBN murni karena sebelumnya ada PHLN," ujar Gamawan.

Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.

Baca: Saking Mirisnya Potret Pendidikan di Tanah Papua, Netizen Sampai Mention Jokowi dan Kemendikbud RI

Baca: AHY Dipersiapkan untuk Tanggung Jawab yang Lebih, Roy Suryo: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

Baca: Sempat Dijenguk Presiden Jokowi, KH Hasyim Muzadi Kini Berpulang

Menurut Gamawan, keputusan tersebut bukan hal baru.

Berdasarkan yang ia ketahui, sumber anggaran itu sudah disepakati di era Menteri Dalam Negeri sebelumnya, Mardiyanto.

"Berati seolah-olah kan sudah lama. Ya saya teruskan saja," kata Gamawan.

Namun, dalam dakwaan disebutkan, Gamawan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang isinya meminta agar mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK, yang semula dibiayai dengan menggunakan PHLN menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.

Perubahan sumber pembiayaan tersebut, kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

EKTP Tidak Penuhi Target

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Gamawan FauziKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved