Kebijakan Era Gubernur Jokowi yang Disalahgunakan Ini lalu Diubah oleh Ahok
Ada sebuah kebijakan di masa Gubernur Jokowi yang disalahgunakan, akhirnya saat Ahok naik menjadi gubernur ia mengubah kebijakan tersebut.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
Akhirnya saat Gubernur Jokowi yang ikut Pilpres dan naik menjadi Presiden, Ahok yang menggantikan sebagai gubernur langsung mengubah sistem KJP.

Sistem ambil tunai KJP diubah menjadi tanpa tunai (cashless).
Siswa tak lagi bisa ambil seluruh uang KJP dengan sistem cashless pengawasan terhadap KJP lebih mudah dan meminimalisir penyalahgunaan.
Baca: Pantas Saja Pasal Ahok Bikin Kelabakan Anggota Dewan Ternyata Isinya Mengerikan
Secara rutin siswa SD terima bantuan sebesar Rp 210 ribu, siswa SMP Rp 260 ribu, sementara siswa SMA Rp 375 ribu.
Bantuan berkala pada tiap jenjang menerima Rp 500 ribu di awal tahun ajaran untuk membeli peralatan sekolah.
Meski demikian uang tunai bisa juga ditarik namun hanya bisa Rp 50 ribu per minggu via Bank DKI untuk uang transport.
Baca: Antisipasi Kecurangan di Pilkada Putaran Kedua, Ahok Beri Imbauan Lewat Instagram, Apa Isinya?
Dan bila dana KJP tersisa di kartu tersebut maka siswa bisa mengambilnya di akhir tahun pelajaran nanti hal ini bertujuan agar siswa juga memiliki tabungan.
Dari sisi jumlah kini sudah ada 750 ribu penerima KJP di Jakarta.
KJP berikankesempatan pada anak-anak kurang mampu agar bisa tamat sekolah 12 tahun seperti anak-anak dari keluarga mampu lainnya.

Namun tak berhenti di situ berbekal APBD hingga Rp 67 trilliun, Ahok menilai anak-anak di Jakarta harus bisa mendapatkan gelar sarjana.
Baca: Jika Ahok-Djarot Kalah, Kader PDIP Dihukum Megawati
Fakta di lapangan banyak dari siswa keluarga kurang mampu tak bisa melanjutkan kuliah karena tak mampu bayar uang masuk kuliah.
Kini berubah, Ahok berikan kesempatan bagi anak-anak tak mampu diterima di perguruan tinggi negeri maka Pemprov DKI akan tanggung biaya kuliah.
Ahok menamakan program ini Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan alokasi anggaran Rp 2,7 trilliun.
Pemegang KJMU akan mendapat pembiayaan kuliah sebesar Rp 18 juta per tahun. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)