Breaking News:

Kebijakan Era Gubernur Jokowi yang Disalahgunakan Ini lalu Diubah oleh Ahok

Ada sebuah kebijakan di masa Gubernur Jokowi yang disalahgunakan, akhirnya saat Ahok naik menjadi gubernur ia mengubah kebijakan tersebut.

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Veronica Tan (kanan) mendampingi suaminya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Bintaro Permai di Jl. Bintaro Permai III, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015). 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Ada sebuah kebijakan di masa Gubernur Jokowi yang disalahgunakan, akhirnya saat Ahok naik menjadi gubernur ia mengubah kebijakan tersebut, Senin (13/3/2017).

Melansir dari tulisan Tsamara Amany dari jakartasoy.com sebuah situs yang didedikasikan untuk Cagub DKI Jakarta Ahok-Djarot mengupas lengkap tentang hal ini.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) diluncurkan era Gubernur Joko Widodo (Jokowi) yang sekarang menjadi Presiden RI dengan Wakil Gubernur Basuki Tajahaja Purnama (Ahok) tahun 2013.

Baca: Pengurus Gerindra Duren Sawit Membelot Dukung Ahok, Partai Siap Ambil Langkah Hukum

Saat itu KJP dibuat untuk anak-anak kurang mampu bertujuan agar anak dari keluarga miskin bisa bersekolah dengan layak seperti anak-anak pada umumnya.

Foto postingan Ahok di Instagram ucapkan selamat Hari Perempuan nasional sekaligus ungkap fakta mengejutkan ini, Rabu (8/3/2017).
Foto postingan Ahok di Instagram ucapkan selamat Hari Perempuan nasional sekaligus ungkap fakta mengejutkan ini, Rabu (8/3/2017). (INSTAGRAM/BASUKIBTP)

Namun kondisi di lapangan banyak terjadi ketimpangan mulai dari seragam yang sobek, sepatu rusak kesulitan untuk berangkat sekolah bahkan tak bisa jajan karena tak diberi uang saku lantaran dari keluarga tak punya.

KJP diluncurkan untuk membeli seragam, membeli tas, sepatu, kebutuhan untuk sekolah lainnya hingga transportasi untuk anak kurang mampu.

Baca: Pengurus Gerindra Duren Sawit Membelot Dukung Ahok-Djarot, Siap Bawa 6000 Suara

Atau secara rinci bantuan KJP dibagi dalam dua macam yakni bantuan rutin dan berkala.

Bantuan rutin ini adalah biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari siswa seperti transportasi, uang jajan dan biaya ekstrakurikuler.

Sedangkan untuk bantuan berkala merupakan biaya kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, alat tulis dan lain-lain. 

Saat diluncurkan Jokowi yang saat itu menjadi gubernur, KJP bisa diambil secara tunai.

Bisa ditebak, yang terjadi adalah penyalahgunaan.

Baca: Terkait Jenazah yang Tidak Disalatkan di Musala, Begini Jawaban Ahok!

Ternyata banyak siswa gunakan KJP di luar kepentingan sekolah, dari membeli pulsa, karaokean bahkan yang paling mengejutkan untuk kerdit motor.

Akhirnya saat Gubernur Jokowi yang ikut Pilpres dan naik menjadi Presiden, Ahok yang menggantikan sebagai gubernur langsung mengubah sistem KJP.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan Patung Gus Dur Kecil di Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat, Sabtu (25/4/2015) siang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan Patung Gus Dur Kecil di Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat, Sabtu (25/4/2015) siang. (KOMPAS.com/Andri Donnal Putera)

Sistem ambil tunai KJP diubah menjadi tanpa tunai (cashless).

Siswa tak lagi bisa ambil seluruh uang KJP dengan sistem cashless pengawasan terhadap KJP lebih mudah dan meminimalisir penyalahgunaan.

Baca: Pantas Saja Pasal Ahok Bikin Kelabakan Anggota Dewan Ternyata Isinya Mengerikan

Secara rutin siswa SD terima bantuan sebesar Rp 210 ribu, siswa SMP Rp 260 ribu, sementara siswa SMA Rp 375 ribu.

Bantuan berkala pada tiap jenjang menerima Rp 500 ribu di awal tahun ajaran untuk membeli peralatan sekolah. 

Meski demikian uang tunai bisa juga ditarik namun hanya bisa Rp 50 ribu per minggu via Bank DKI untuk uang transport.

Baca: Antisipasi Kecurangan di Pilkada Putaran Kedua, Ahok Beri Imbauan Lewat Instagram, Apa Isinya?

Dan bila dana KJP tersisa di kartu tersebut maka siswa bisa mengambilnya di akhir tahun pelajaran nanti hal ini bertujuan agar siswa juga memiliki tabungan. 

Dari sisi jumlah kini sudah ada 750 ribu penerima KJP di Jakarta.

KJP berikankesempatan pada anak-anak kurang mampu agar bisa tamat sekolah 12 tahun seperti anak-anak dari keluarga mampu lainnya.

Momen Ahok saat makan sepiring dnegan Habib Sting tuai pujian netizen.
Momen Ahok saat makan sepiring dnegan Habib Sting tuai pujian netizen. (TWITTER/@KURAWA)

Namun tak berhenti di situ berbekal APBD hingga Rp 67 trilliun, Ahok menilai anak-anak di Jakarta harus bisa mendapatkan gelar sarjana.

Baca: Jika Ahok-Djarot Kalah, Kader PDIP Dihukum Megawati

Fakta di lapangan banyak dari siswa keluarga kurang mampu tak bisa melanjutkan kuliah karena tak mampu bayar uang masuk kuliah.

Kini berubah, Ahok berikan kesempatan bagi anak-anak tak mampu diterima di perguruan tinggi negeri maka Pemprov DKI akan tanggung biaya kuliah.

Ahok menamakan program ini  Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan alokasi anggaran Rp 2,7 trilliun.

Pemegang KJMU akan mendapat pembiayaan kuliah sebesar Rp 18 juta per tahun. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Kartu Jakarta Pintar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved