Pantas Saja 'Pasal Ahok' Bikin Kelabakan Anggota Dewan Ternyata Isinya 'Mengerikan'
Pasal ini disebut sebagai 'Pasal Ahok' efeknya 'mengerikan' sempat bikin kelabakan hingga Ahok saat jadi anggota dewan akan dipindah di komisi lain.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Pasal ini disebut sebagai 'Pasal Ahok' efeknya 'mengerikan' sempat bikin kelabakan hingga Ahok saat jadi anggota dewan akan dipindah di komisi lain, Jumat (10/3/2017).
Berita soal 'Pasal Ahok' masih mengemuka dan paling banyak dibaca oleh netizen di TribunWow.com.
Seperti apa isi pasal yang disebut sebagai 'Pasal Ahok'?
Baca: Dikabarkan Didukung Partai Islam, Ahok: Saya Enggak Tahu
Simak selengkapnya.
Berawal dari wawancara reporter Kompas.com pada Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengungkit kiprah Ahok saat jadi anggota dewan.
Kemarin mengemuka kasus korupsi EKTP yang membuat banyak nama tokoh besar masuk.

Ahok kemudian bercerita saat ia menjadi anggota Komisi II DPR RI.
Ia pernah diminta pindah dari Komisi II.
Baca: Antisipasi Kecurangan di Pilkada Putaran Kedua, Ahok Beri Imbauan Lewat Instagram, Apa Isinya?
Menurut Ahok kepindahannya lantaran ia terlalu vokal persoalkan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP)
"Ya dulu saya ditawarin, saya mau di komisi mana, ya sama saja. Tapi (tawaran) ini mungkin gara-gara Undang-undang Pilkada," kata Ahok kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017) malam.
Ahok mengatakan, dirinya yang paling ngotot ingin memasukkan pasal pembuktian terbalik bagi seluruh calon kepala daerah.
Baca: Nonton Adegan Santap Sushi di Atas Tubuh Wanita Tanpa Busana, Ahok Bingung Lalu Tanya Ini
Hal inilah yang disebut sebagai 'Pasal Ahok'.