Pantas Saja 'Pasal Ahok' Bikin Kelabakan Anggota Dewan Ternyata Isinya 'Mengerikan'
Pasal ini disebut sebagai 'Pasal Ahok' efeknya 'mengerikan' sempat bikin kelabakan hingga Ahok saat jadi anggota dewan akan dipindah di komisi lain.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
"Bahkan Ray Rangkuti (pengamat politik) bilang, ini (pembuktian terbalik) pasalnya Ahok nih," kata Ahok lalu tertawa.
Pasal Ahok dinilai mengerikan alasannya bila pasal tersebut dimasukkan semua pihak yang ikut bursa Pilkada harus melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Hasil Ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi.
Baca: Lantaran 3 Hal Inilah Ahok Dinilai Mirip Ali Sadikin
Di dalam aturan itu disebutkan bahwa jika calon kepala daerah tak dapat membuktikan asal kekayaan yang dimilikinya, harta itu akan disita oleh negara.
"Saya bilang kalau mau adil, siapapun yang mau jadi pejabat harus dapat membuktikan asal-muasal hartanya. Baru lapangan tandingnya rata," kata Ahok.
Ide Ahok inilah yang bikin kelabakan banyak anggota dewan.
Cerita Ahok soal ia mau dipindah dari Komisi II
Tahun 2015, Ahok pernah bercerita tentang tekanan yang disampaikan oleh rekannya sesama fraksi di DPR agar dia pindah dari Komisi II.

Kompas.com mencatat, saat Ahok menjadi pembicara dalam Seminar Sespimma Polri, di Balai Agung, Balai Kota, pada 11 Juni 2015, dia menceritakan upaya pembungkaman terhadap dirinya.
Baca: Sering Dianggap Kasar, Lihat Sikap Romantis Ahok pada Istrinya di Hari Perempuan Internasional
"Saya masih ingat Nurul Arifin ngomong begini ke saya, 'Hok, ini fraksi ngomong ke gue nih, lu mau dipindahin dari Komisi II."
"Karena kasus EKTP, lu itu terlalu galak dan ribut-ribut melulu, mana lu mau bikin pembuktian terbalik, UU Pemilukada, macem-macem, jadi lu mau dipindahin'," kata Ahok kala itu menirukan ucapan Nurul.
Ahok lalu bertanya kepada Nurul, ke komisi mana dia akan dipindahkan.
Baca: Jika Ahok-Djarot Kalah, Kader PDIP Dihukum Megawati
Nurul menjawab, Ahok akan dipindahkan ke Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama.