Kasus Korupsi EKTP
Inilah Daftar Nama yang Disebut Terima Fee E-KTP, Lengkap dengan Jumlah Uang yang Diterima!
Sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP telah dilangsungkan, Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
19. Miryam S. Haryani sejumlah 23.000 dollar AS;
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS;
21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS;
22. Yasona Laoly sejumlah 84.000 dollar AS;
23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS;
24. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 doar AS;
25. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS;
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar;
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar;
Baca: Pantas Saja Pasal Ahok Bikin Kelabakan Anggota Dewan Ternyata Isinya Mengerikan
28. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar;
29. Johanes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892;
30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS;
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta;
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260;
Baca: Peringati Hari Musik Nasional, Eva Celia: Gunakan Musik untuk Menyebarkan Cinta
33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102;
34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022;
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122;
36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862;
37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362;
38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36. (Kompas.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)