Kasus Korupsi EKTP
Inilah Daftar Nama yang Disebut Terima Fee E-KTP, Lengkap dengan Jumlah Uang yang Diterima!
Sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP telah dilangsungkan, Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP telah dilangsungkan, Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Sidang tersebut digelar terbuka untuk umum, tetapi dilarang untuk ditampilkan secara langsung di televisi.
Ketentuan itu juga berlaku untuk persidangan-persidangan lain di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Kader Golkar Paling Banyak Disebut, Kasus EKTP Bisa Pengaruhi Elektabilitas di Semua Provinsi.
"Mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana kepada Kompas.com di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3/2017).
Kebijakan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor w 10 U1/KP 01.1.17505 XI201601.
Yohanes menuturkan, maksud dari sidang yang terbuka adalah pengadilan mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Baca: Wiranto Akan Pimpin Upacara Pemakaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Mohammad Maruf
Penyiaran persidangan secara langsung melalui media, menurut Yohanes berarti persidangan yang dihadirkan kepada masyarakat umum.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 121 halaman surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh tujuh JPU KPK.
Dimulai dari Irene Putrie, Eva Yustiana, Wawan Yunarwanto, Abdul Basir, Mochamad Wiraksajaya, Taufiq Ibnugroho, Riniyati Karnasih dan Nur Haris Azhari, semua bergantian membacakan surat dakwaan.
Surat dakwaanyang dibacakan kurang lebih selama tiga jam tersebut merupakan pemadatan dari bundel berkas kasus dengan tebal 1,3 meter.
Rugi 2 Triliun

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengugkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi E-KTP ini mencapai Rp2 triliun.
"Kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp2 triliun," ujar Agus kepada KOmpas.com di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).